periskop.id - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh kegiatan pertambangan yang diduga memicu banjir dan longsor di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
Hal itu disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia usai melaporkan kepada Presiden RI terkait progres pemulihan akses energi, setelah meninjau ketiga provinsi tersebut.
"Di Sumatra Barat dan Aceh, pengecekan tengah dilakukan, sementara di Sumut tim evaluasi tengah menilai kegiatan tambang. Setelah proses selesai, saya akan menilai dampaknya. Saya pastikan, setiap tambang atau IUP yang tidak menjalankan aturan akan mendapat sanksi tegas," ujar Bahlil di Istana Presiden, Jakarta, dikutip Jumat (5/12).
Ia mengatakan pemerintah tegas terhadap seluruh pengusaha dan perusahaan tambang yang melanggar kaidah pertambangan, sekaligus menegaskan komitmen pemerintah untuk menjaga disiplin industri pertambangan serta melindungi lingkungan dan kepentingan publik.
Menurutnya, praktik pertambangan yang tidak sesuai aturan tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga menimbulkan kerugian bagi masyarakat.
"Saya tidak akan pandang bulu. Bersama Dirjen Minerba, kami siap mengambil tindakan terhadap semua perusahaan yang melanggar standar proses pertambangan yang ditetapkan," sambung dia.
Dalam hal ini, Kementerian ESDM menegaskan akan turun tangan menindak seluruh perusahaan tambang yang melanggar aturan, termasuk mencabut izin operasional.
Data kementerian mencatat terdapat empat pemegang Kontrak Karya dan 19 Izin Usaha Pertambangan (IUP) logam di Aceh, Sumut, dan Sumbar, termasuk satu Kontrak Karya (KK) emas di Aceh yang diterbitkan pada 2018.
Selain itu, Provinsi Aceh tercatat memiliki sejumlah IUP komoditas emas dan besi yang diterbitkan antara 2010 hingga 2020, termasuk tiga IUP emas dan tiga IUP bijih besi DMP. Tak hanya itu, dua IUP bijih besi lainnya juga masih aktif dari 2012–2018. Sementara itu, satu Kontrak Karya (KK) yang melintasi Aceh dan Sumatra Utara memproduksi timbal dan seng sejak 2018.
Di Sumatra Utara, tercatat dua KK emas DMP dan satu IUP tembaga DMP yang mulai berlaku pada 2017–2018. Provinsi Sumatra Barat juga memiliki portofolio IUP yang cukup luas, mulai dari besi, timah hitam, hingga emas, dengan masa berlaku yang bervariasi antara 2013 hingga 2020.
Data ini menggambarkan luasnya kegiatan pertambangan di wilayah Sumatra sekaligus menyoroti perlunya pengawasan ketat agar operasi tambang berjalan sesuai aturan dan tidak merusak lingkungan.
Tinggalkan Komentar
Komentar