periskop.id - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan pemerintah resmi membatalkan rencana pensiun dini pada Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Cirebon. Sebelumnya, PLTU tersebut direncanakan pensiun dini pada 2035, tujuh tahun lebih cepat dari rencana awal, yaitu Juli 2042.
Airlangga menjelaskan salah satu pertimbangan utama pembatalan rencana tersebut adalah usia operasi PLTU Cirebon yang masih panjang, serta penggunaan teknologi yang sudah masuk kategori critical dan supercritical.
"Jadi salah satunya ada pertimbangan teknis, karena Cirebon itu salah satunya yang umurnya masih panjang," kata Airlangga kepada media di Jakarta, Jumat (4/12).
Dengan mempertimbangkan faktor tersebut, pemerintah menilai lebih tepat mencari alternatif PLTU lain yang usianya lebih tua dan memiliki dampak lingkungan lebih tinggi untuk diprioritaskan pensiun dini.
"Itu lebih baik, sehingga nanti dicarikan alternatif lain yang usianya lebih tua, dan lebih terhadap lingkungannya memang sudah perlu di-retire. Alternatifnya PLTU juga," terangnya.
Sebagai informasi, Menteri Keuangan sebelumnya, Sri Mulyani Indrawati sempat menegaskan bahwa program pensiun dini Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Cirebon-1 masih berjalan dan berada dalam tahap proses kesepakatan. PLTU ini awalnya ditargetkan pensiun pada 2035, tujuh tahun lebih cepat dari jadwal awal pada Juli 2042.
Sri Mulyani menjelaskan, proses percepatan pensiun dini tersebut belum rampung dan masih menjadi work in progress. Ia menekankan, pemerintah dan para pemangku kepentingan terus melakukan pembahasan agar keputusan bisa dijalankan secara tepat.
"Ya karena (masih) work in progress," kata Sri Mulyani saat berbicara di Indonesia International Sustainability Forum (ISF 2024), dikutip Antara, Jakarta, Jumat.
Menurutnya, salah satu tantangan utama adalah kebutuhan biaya yang sangat besar. Setiap keputusan pensiun dini harus diperhitungkan dampaknya terhadap PLN, APBN, hingga sektor swasta, sehingga proses finalisasi memerlukan waktu lebih panjang.
Tinggalkan Komentar
Komentar