periskop.id - Transformasi dan digitalisasi di sektor keuangan terus mengonfirmasi nilai pasar global yang kian menguat dari tahun ke tahun.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi menyatakan seiring dengan adopsi teknologi yang semakin masif, nilai pasar fintech global diproyeksikan terus meningkat dan pada 2033 diperkirakan menembus angka tidak kurang dari USD 8.567,4 miliar dengan tingkat pertumbuhan tahunan yang sangat tinggi mencapai 26,3%.

"Proyeksi ini menegaskan bahwa inovasi digital bukan lagi sekadar tren, melainkan telah menjadi motor utama pertumbuhan industri keuangan global," tutur Hasan dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR Rabu (22/1).

Dalam lanskap tersebut, Hasan melaporkan Indonesia menempati posisi strategis berkat keunggulan demografi dan tingginya tingkat adopsi teknologi digital. Tercatat sekitar 74,6% penduduk Indonesia telah menikmati layanan internet, atau setara dengan 212 juta jiwa, didukung penetrasi dan penggunaan smartphone yang sangat tinggi.

"Kondisi ini menjadikan Indonesia sebagai salah satu pasar digital terbesar di dunia sekaligus fondasi kuat bagi pertumbuhan industri fintech nasional," sambungnya.

Tak hanya dari sisi skala pengguna, Indonesia juga memiliki daya saing kuat di segmen fintech syariah. Berdasarkan berbagai survei internasional, Indonesia tercatat sebagai negara ketiga di dunia dengan lingkungan paling kondusif untuk pengembangan fintech syariah. Hal ini membuka peluang besar bagi penguatan ekosistem keuangan digital yang inklusif, beragam, dan sesuai dengan karakteristik pasar domestik.

Dari perspektif pelaku industri, iklim regulasi di Indonesia dinilai semakin mendukung inovasi. Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) melalui annual market survey yang dilakukan secara rutin menunjukkan tren peningkatan penerimaan industri terhadap kerangka pengaturan yang diterapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Tingkat persetujuan pelaku industri terhadap regulasi OJK tercatat 86,7% pada 2023, meningkat menjadi 89,31% pada 2024, dan kembali menguat ke 90,98% pada 2025.

"Tren ini mencerminkan tumbuhnya kepercayaan industri terhadap pendekatan regulasi yang adaptif dan responsif terhadap kebutuhan pasar," sambung Hasan.

Hasan menilai peningkatan tingkat akseptansi tersebut menjadi indikator pendekatan meaningful participation yang diterapkan OJK dengan lebih banyak mendengar aspirasi dan kebutuhan industri dalam proses perumusan kebijakan. Sehingga mampu menghasilkan regulasi yang tidak hanya menjaga stabilitas, tetapi juga mendorong pengembangan inovasi dan keberlanjutan bisnis fintech nasional.

Sejalan dengan itu, OJK terus memperkuat pengawasan dan pengembangan Inovasi Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD) sejak resmi beroperasi pada Agustus 2023. Hingga akhir Desember 2025, OJK telah menjalankan pengawasan IAKD dalam kerangka perencanaan strategis yang terstruktur, sejalan dengan destination statement OJK 2022–2027/2028 serta peta jalan pengembangan dan penguatan IAKD yang berlaku sejak 2024 hingga 2028.

Peta jalan tersebut menjadi acuan dalam penyusunan kegiatan pengaturan dan pengawasan tahunan, yang dijabarkan melalui rencana kerja dan anggaran (RKA) OJK sejak 2024, 2025, hingga 2026.

"Dengan fondasi demografi digital yang kuat, dukungan regulasi yang adaptif, serta pengawasan yang terarah, Indonesia dinilai berada pada posisi yang solid untuk memanfaatkan momentum pertumbuhan fintech global dan memperkuat perannya sebagai salah satu pusat ekonomi digital di kawasan," tutur Hasan.