periskop.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memaparkan hasil pengawasan dan penindakan sepanjang Januari hingga 30 November 2025. Melalui Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), OJK menghentikan 2.263 entitas pinjaman online ilegal dan 354 penawaran investasi ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat.
“Dalam rangka pelindungan masyarakat melalui Satgas PASTI, OJK telah menemukan dan menghentikan ribuan entitas keuangan ilegal tersebut,” ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi, dikutip Jumat (12/12).
Satgas PASTI juga mengidentifikasi 2.422 nomor kontak debt collector pinjaman online ilegal dan mengajukan pemblokirannya kepada Kementerian Komunikasi dan Digital. Selain itu, sistem IASC mencatat 61.341 nomor yang dilaporkan korban penipuan sejak November 2024 hingga November 2025.
Sejak diluncurkan pada November 2024, IASC menerima 373.129 laporan dari korban. Dari total tersebut, 619.394 rekening dilaporkan terlibat dalam penipuan, dan 117.301 rekening telah diblokir. Kerugian yang tercatat mencapai Rp8,2 triliun, sementara dana yang berhasil diblokir sebesar Rp389,3 miliar.
“IASC akan terus meningkatkan kapasitasnya mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan,” imbuh Kiki, begitu panggilan akrabnya.
Dalam penegakan ketentuan pelindungan konsumen, OJK menjatuhkan 157 peringatan tertulis, 37 instruksi tertulis, dan 43 sanksi denda kepada pelaku usaha jasa keuangan (PUJK). Sepanjang periode tersebut, 165 PUJK juga melakukan penggantian kerugian konsumen dengan total Rp79,6 miliar dan USD3.281.
OJK turut memberikan sanksi atas pelanggaran penyediaan informasi dalam iklan, yakni 16 peringatan tertulis dan 17 denda dengan nilai total Rp432 juta. OJK juga meminta PUJK melakukan tindakan tertentu, termasuk penghapusan materi iklan yang tidak sesuai ketentuan.
Dalam kewajiban pelaporan literasi dan inklusi keuangan, OJK mengenakan 111 sanksi administratif berupa 21 peringatan tertulis dan 90 denda senilai Rp6,1 miliar hingga 30 November 2025. Secara total, OJK menjatuhkan 144 sanksi administratif sepanjang tahun berjalan dengan nilai denda Rp6.58 miliar.
Tinggalkan Komentar
Komentar