periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan hasil pemeriksaan terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi Endin Samsudin, Rabu (21/1).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan, pemeriksaan terhadap Endin terkait peran ayah Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara, H.M. Kunang (HMK), dalam proses mutasi dan promosi jabatan.

“Saksi didalami terkait sejauh mana peran Tersangka HMK dalam proses mutasi dan promosi jabatan kepala dinas di Pemerintah Kabupaten Bekasi,” kata Budi, kepada wartawan, Kamis (22/1).

Endin diperiksa oleh KPK selaku saksi dalam dugaan suap “ijon” proyek di Kabupaten Bekasi.

Endin memenuhi pemeriksaan tersebut dan tercatat hadir sejak pukul 09.03 WIB.

Tak hanya Endin, KPK juga memeriksa beberapa pihak lain sebagai saksi dalam perkara korupsi ini. Mereka adalah Muhamad Reza selaku ajudan Ade Kuswara, Arief Firmansyah selaku karyawan swasta, Romli Romliandi alias Obing selaku Dewas Pengawas PDAM Tirta Bhagasasi, Endung Mulyadi selaku wiraswasta, Ilan Setiawan selaku wiraswasta, Suwaji selaku wiraswasta, dan Yuda Nugraha selaku staf Sarjan.

Diketahui, KPK menetapkan tiga tersangka dalam dugaan korupsi Kabupaten Bekasi, yaitu Ade Kuswara Kunang (ADK), H.M. Kunang (HMK) selaku Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, sekaligus ayah dari Bupati, dan Sarjan (SRJ) selaku pihak swasta.

Adapun, total “ijon” yang diberikan Sarjan kepada Ade Kuswara Kunang sebesar Rp9,5 miliar. Selain itu, Ade juga mendapatkan penerimaan lain senilai Rp4,5 miliar.