Persikop.id - Pimpinan Pusat Muhammadiyah melalui Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah (LPHU) mengajak warga persyarikatan yang menjadi jamaah calon haji 2026, untuk menunaikan penyembelihan hewan Dam di tanah air.

“Imbauan bagi warga persyarikatan bahwa Majelis Tarjih PP Muhammadiyah telah memberikan keputusan hasil ijtihadnya. Maka, mari ijtihad ini kita laksanakan. Tak usah ragu,” ujar Ketua LPHU PP Muhammadiyah, Muhammad Ziyad di Gedung Dakwah Muhammadiyah di Jakarta, Selasa (28/4). 

Sebelumnya, PP Muhammadiyah mengeluarkan fatwa memperbolehkan menyembelih hewan Dam di Indonesia, mengingat unsur kemaslahatannya lebih banyak. Hal ini didasarkan pada dalil-dalil Al Quran serta keterangan para ulama.

Ziyad menjelaskan terdapat tiga syarat utama yang menjadi dasar kebolehan pemindahan penyembelihan dam haji tersebut. Pertama, apabila penyembelihan di tanah haram berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan. 

Ia menggambarkan besarnya jumlah hewan yang disembelih saat musim haji yang dapat mencapai jutaan ekor, sehingga berpotensi mencemari air dan udara. “Pemerintah Arab Saudi berterima kasih jika penyembelihan dilakukan di Indonesia. Karena di sana muncul isu pencemaran lingkungan,” kata Ziyad.

Kedua, adanya risiko hilangnya manfaat dari hewan Dam. Dalam sejumlah kasus, menurutnya, terdapat praktik penyembelihan yang tidak diikuti dengan pemanfaatan daging secara optimal, sehingga potensi kemanfaatannya menjadi sia-sia.

Padahal, dalam Al Quran disebutkan, dam haji memiliki fungsi qiyaman lin-nas (menegakkan kehidupan manusia), termasuk dalam pemenuhan kebutuhan gizi, khususnya protein hewani.

Ketiga, kebolehan tersebut berlaku apabila di negara asal, seperti Indonesia, masih terdapat kemiskinan dan kebutuhan gizi masyarakat yang belum terpenuhi. Dalam kondisi tersebut, distribusi daging Dam dinilai lebih bermanfaat jika dilakukan di tanah air.

Ia menjelaskan, fatwa ini didasarkan pada dalil Al Quran, khususnya Surah Al-Hajj ayat 36 yang memerintahkan agar daging hewan dam dimakan dan dibagikan kepada yang membutuhkan, baik yang tidak meminta maupun yang meminta.

Menurutnya, ayat tersebut menunjukkan adanya illat (alasan hukum), yakni pemenuhan kebutuhan konsumsi jamaah haji dan masyarakat sekitar. Namun, kondisi saat ini telah berubah. Kebutuhan konsumsi jamaah haji telah terpenuhi melalui layanan katering dan fasilitas dari pemerintah, sehingga alasan hukum tersebut tidak lagi relevan secara penuh.

“Tak usah ragu, karena hasil ijtihad para ulama ini. kita katakan dipotong di Indonesia adalah sah dan itu berbasis pada argumentasi nakliah, yaitu dalil-dalil yang rajih (kuat) yang difahami oleh para ulama kita. Insya Allah hasil ijtihad itu tidak bisa dibatalkan atau membatalkan dari ijtihad yang lainnya,” kata Ziyad.

Kepedulain Sosial
Singkatnya, Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyatakan bahwa kepedulian sosial menjadi salah satu ‘illat (alasan utama), dalam fatwa yang membolehkan penyembelihan hewan dam dilakukan di tanah air.

“Dalam perkembangan diskusi di Majelis Tarjih, kami melihat bahwa ‘illat yang paling kuat dalam penyembelihan dam adalah kepedulian sosial. Pesan takwa yang paling nyata dalam konteks kurban, dam, dan hadyu adalah pesan kepedulian sosial,” ujar Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid Endang Mintarja di Jakarta, Selasa.

Sekadar mengingatkan, Dam adalah denda berupa penyembelihan hewan (kambing/sapi/unta) atau puasa yang wajib dibayar oleh jemaah haji/umrah karena melanggar larangan ihram, meninggalkan wajib haji, atau melakukan Haji Tamattu'. Secara bahasa, dam berarti ‘darah’ (menyembelih hewan). Istilah ini umum digunakan untuk ganti rugi/sanksi dalam fiqih haji.

Menurutnya, aspek ritual dalam pelaksanaan dam tidak bersifat kaku, sebaliknya justru memiliki fleksibilitas selama pesan utama tetap terjaga. Apalagi di Indonesia masih banyak masyarakat yang membutuhkan protein hewani serta mengatasi masalah gizi.

“Manfaatnya harus dapat dijamin, itu dapat dirasakan oleh semua orang. Bukan hanya orang-orang yang ada di sana (tanah haram),” ujar Endang.

Menurut dia, kondisi faktual di Arab Saudi saat ini menunjukkan keterbatasan penerima manfaat dam, karena tingkat kesejahteraan yang relatif tinggi. Bahkan, distribusi daging di wilayah tersebut dinilai sudah berlebih.

Dalam konteks tersebut, Pemerintah Arab Saudi disebut menyambut baik gagasan distribusi dam ke luar wilayahnya, termasuk ke Indonesia. Hal ini dinilai sejalan dengan tujuan kemaslahatan yang lebih luas.

“Ijtihad ini tidak hanya memiliki dasar syar’i yang kuat, tetapi juga mendapat dukungan secara politis dari pemerintah Indonesia dan Arab Saudi. Ada semacam ‘lampu hijau’ dari kedua pihak,” jelasnya. 

Sementara itu, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menetapkan fatwa, penyembelihan hewan Dam atas haji tamattu' atau qiran wajib dilakukan di Tanah Suci. Jika dilakukan di luar Tanah Haram, termasuk di Indonesia, hukumnya tidak sah. Hal ini berdasarkan Fatwa Nomor 41 Tahun 2011 tentang Penyembelihan Hewan Dam atas Haji Tamattu' Di Luar Tanah Haram.

Fatwa ini ditetapkan di Jakarta pada 24 Oktober 2011 M/26 Dzulqaidah 1432 H yang ditandatangani oleh Hasanuddin AF sebagai ketua dan KH Asrorun Niam Sholeh sebagai sekretaris.

Menanggapi fatwa MUI tersebut, Endang mengatakan, dialog dengan lembaga tersebut masih terus berlangsung. Ia menekankan hubungan antara MUI dan organisasi masyarakat Islam bersifat sejajar, sehingga masing-masing memiliki independensi dalam berijtihad.

“Saya kira hubungan MUI dengan Ormas-Ormas Islam itu kan sejajar. Jadi sejajar sehingga ijtihad antara satu sama lain, tadi dikatakan itu independen satu sama lain. Dalam hal ini Muhammadiyah tetap menghormati pendapat lain yang berbeda dengan ini,” tuturnya.