Periskop.id - PT Kereta Api Indonesia (Persero) memastikan pengembalian biaya tiket (refund) sebesar 100%, kepada seluruh penumpang kereta api jarak jauh yang terdampak pembatalan perjalanan akibat insiden tabrakan kereta di Stasiun Bekasi Timur, Senin (27/4) malam.

Vice President Corporate Communication KAI Anne Purba menjelaskan, kebijakan refund diberikan secara penuh untuk memberikan kepastian bagi pelanggan. “KAI memberikan pengembalian bea tiket sebesar 100% di luar bea pesan bagi pelanggan yang terdampak. Kami memastikan seluruh proses dapat diakses dengan mudah melalui berbagai kanal layanan,” ujar Anne dalam keterangan di Jakarta, Selasa (28/4). 

Peristiwa di wilayah Stasiun Bekasi Timur menghadirkan duka yang mendalam. Karena itu, PT KAI menyampaikan belasungkawa kepada seluruh korban serta keluarga yang terdampak, sembari terus memastikan setiap proses penanganan berjalan dengan kehati-hatian.

Dalam situasi ini, KAI memastikan hak pelanggan tetap terpenuhi melalui pengembalian tiket bagi perjalanan KA jarak jauh yang terdampak. Hingga 28 April 2026 pukul 11.00 WIB, sebanyak 4.878 tiket telah berhasil di-refund.

Secara rinci, pengembalian tiket diberikan kepada pelanggan yang membatalkan perjalanan akibat keterlambatan, penundaan lebih dari satu jam. Termasuk untuk perubahan rute perjalanan, hingga pelanggan yang memilih tidak menggunakan kereta api pengganti atau moda lanjutan.

Kebijakan itu juga mencakup tiket pulang-pergi, tiket lanjutan (connecting), serta tiket layanan KAI Group dalam satu kode booking yang terdampak. Bagi pelanggan yang tetap melanjutkan perjalanan menggunakan kereta pengganti dengan kelas yang sama atau lebih tinggi, tidak dikenakan biaya tambahan.

Moda Lanjutan
Sementara itu, apabila perjalanan tidak dapat dilanjutkan hingga stasiun tujuan, KAI mengupayakan moda lanjutan. Apabila tidak tersedia, pengembalian tiket tetap diberikan secara penuh.

Proses refund dapat dilakukan melalui beberapa kanal. Di loket stasiun, pelanggan dapat mengajukan pembatalan dengan menunjukkan boarding pass atau e-boarding untuk diverifikasi, dengan pengembalian dana melalui tunai atau transfer.

Melalui Contact Center 121, pelanggan cukup menyampaikan kode booking dan data identitas, kemudian dana akan ditransfer langsung ke rekening yang didaftarkan. Untuk perjalanan yang dibatalkan oleh perusahaan, refund juga dapat dilakukan melalui aplikasi Access by KAI .

Batas waktu pengajuan refund diberikan hingga 7 hari sejak jadwal keberangkatan yang tertera pada tiket. Sementara proses pencairan dana diupayakan selesai maksimal 1 x 24 jam setelah pembatalan dilakukan.

Selain itu, pengembalian bea bagasi juga diberikan secara penuh apabila pelanggan tidak melakukan perjalanan. Sementara itu, berdasarkan pembaruan data hingga pukul 13.26 WIB, tercatat 15 orang meninggal dunia dan 88 orang mengalami luka-luka.

Seluruh korban meninggal dunia telah dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk proses identifikasi, sedangkan korban luka mendapatkan penanganan di sejumlah rumah sakit.

“Kami menyampaikan duka cita yang mendalam kepada korban dan keluarga yang ditinggalkan. Kami juga memohon maaf atas ketidaknyamanan yang dirasakan pelanggan dalam situasi ini," kata Anne.

Di tengah kondisi yang tidak mudah, KAI, lanjutnya, berupaya memastikan setiap korban tertangani dengan baik, keluarga tetap mendapatkan informasi yang jelas, dan pelanggan memperoleh haknya melalui proses pengembalian tiket secara penuh. Ia memastikan, KAI akan terus menyampaikan pembaruan informasi secara berkala seiring perkembangan penanganan di lapangan.