Periskop.id - Ratusan warga Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Senin (25/8), melakukan jalan kali dari alun-alun menuju kantor pos setempat, untuk mengirimkan surat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Surat tersebut berisi desakan kepada KPK untuk menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api.

Sebelum mengirimkan surat, Masyarakat Pati Bersatu terlebih dahulu melakukan aksi penggalangan dana dan dukungan di Alun-alun Pati dengan membawa mobil truk bersumbu dengan mengusung sound system. Setelah mempersiapkan surat dukungan, warga kemudian melakukan aksi jalan kaki menuju Kantor Pos Pati di Jalan Jenderal Sudirman yang berjarak 1,5 kilometer.

"Kami perkirakan ada ratusan warga yang ikut aksi mengirimkan surat dukungan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan perawatan jalur kereta api," kata Tim Hukum Masyarakat Pati Bersatu Kristoni Duha ditemui di sela mendampingi warga mengirimkan surat dukungan ke Kantor Pos Pati.

Ia belum bisa memastikan jumlah warga yang mengirim surat karena ada pula yang menitipkan ke temannya. Namun, bisa saja mencapai ratusan bahkan seribuan.

Apalagi, aksi penggalangan dukungan surat desakan kepada KPK juga dilaksanakan selama tiga hari mendatang. Selain pengiriman lewat kantor pos, warga juga bisa mengirimkan surat dukungan melalui kantor pos di daerahnya masing-masing.

Pengembalian Dana

Meskipun Bupati Pati Sudewo sudah mengembalikan uang, Kristoni menyatakan hal itu tidak menghapuskan perkara pidananya. Terkait upaya penyidikan oleh KPK terhadap Sudewo yang belum memenuhi panggilan sebagai saksi yang tidak kooperatif, ia mengatakan, 

"Jika panggilan kedua dan ketiga tidak dipenuhi maka berdasarkan KUHP bisa dilakukan upaya paksa," serunya. 

Mohammad Ari, dari Desa Sukolilo, Kecamatan Sukolilo, Pati, mengakui rela meninggalkan pekerjaan demi mengikuti aksi mengirimkan surat desakan kepada KPK agar Bupati Pati Sudewo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan perbaikan jalur kereta api.

Pengiriman surat juga dengan biaya sendiri sebesar Rp14.000 untuk pengiriman surat kilat ke kantor KPK. Senada, Mariya, warga Desa Gembong, juga berharap KPK segera menyelesaikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pati.

"Harus segera ditindak tegas, karena rakyat juga menginginkan pemimpin yang bebas dari korupsi," ujarnya.

Koordinator Masyarakat Pati Bersatu Teguh Istiyanto di Pati mengungkapkan, aksi dukungan ini akan digelar selama tiga hari, sejak Senin (25/8) hingga tiga hari mendatang. Dalam aksi menggalang dukungan masyarakat untuk mengirimkan surat desakan kepada KPK agar menetapkan dan menahan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka, kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Untuk hari ini (25/8), kata dia, jumlah warga yang ikut aksi mencapai ribuan sekaligus menandatangani surat berisi desakan kepada KPK. Menurut dia, KPK sudah saatnya menetapkan Bupati Pati sebagai tersangka, karena sebelumnya sudah mengembalikan uang dari proyek tersebut ke KPK.

Aksi yang dimulai sejak pukul 09.00 WIB di Alun-alun Pati memang dihadiri ratusan orang, meskipun tidak seramai seperti aksi 13 Agustus 2025. Selain menggalang surat dukungan, warga juga menggalang donasi uang. Sedangkan warga yang hendak mengirimkan surat ke KPK juga diminta menanggung biaya pengiriman secara pribadi.

Yasit Abdullah, salah satu warga dari Desa Sukoharjo bersama istrinya mengakui secara pribadi menyampaikan surat dukungan untuk penetapan tersangka terhadap bupati Pati. "Saya bersama istri mengisi formulir untuk menyatakan pernyataan melaporkan bapak Sudewo supaya diproses secepatnya oleh KPK," ujarnya.

Aksi warga Pati ini bukan pertama kali, sebelumnya puluhan warga Pati juga menggelar aksi serupa pada Jumat (22/8) untuk mengirimkan surat ke KPK untuk mendesak segera menetapkan Sudewo sebagai tersangka kasus korupsi.

Dipanggil KPK

Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, Bupati Pati Jawa Tengah, Sudewo (SDW), bersedia memenuhi panggilan lembaga antirasuah tersebut sebagai saksi pada 27 Agustus 2025.

“Yang bersangkutan menyatakan bersedia hadir pada 27 Agustus 2025,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin (25/8). 

Budi menjelaskan, Sudewo bersedia hadir sebagai saksi kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA), Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk klaster proyek pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso, setelah berhalangan hadir pada Jumat (22/8).

“Sebelumnya yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan ada kegiatan yang sudah teragendakan,” jelasnya.

Nama Sudewo sempat muncul dalam sidang kasus tersebut dengan terdakwa selaku Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya. Juga pejabat pembuat komitmen BTP Jawa Bagian Tengah Bernard Hasibuan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jateng, 9 November 2023.

Dalam sidang itu, KPK disebut menyita uang dari Sudewo sekitar Rp3 miliar. Jaksa Penuntut Umum KPK menunjukkan barang bukti foto uang tunai dalam pecahan rupiah dan mata uang asing yang disita dari rumah Sudewo.

Namun, Sudewo membantah hal tersebut. Dia juga membantah menerima uang sebanyak Rp720 juta yang diserahkan pegawai PT Istana Putra Agung, serta Rp500 juta dari Bernard Hasibuan melalui stafnya yang bernama Nur Widayat.

Sementara kasus tersebut terkuak berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub. Saat ini BTP Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah telah berganti nama menjadi BTP Kelas I Semarang.

KPK lantas menetapkan 10 orang tersangka yang langsung ditahan terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.

Setelah beberapa waktu, atau hingga November 2024, KPK telah menetapkan sebanyak 14 tersangka. KPK juga telah menetapkan dua korporasi sebagai tersangka kasus tersebut. Pada 12 Agustus 2025, KPK menetapkan dan menahan tersangka ke-15 kasus tersebut, yakni aparatur sipil negara (ASN) di Kemenhub atas nama Risna Sutriyanto (RS).