periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan praktik jual beli jabatan perangkat desa yang diduga melibatkan Bupati Pati Sudewo (SDW). Pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan sejumlah kepala desa, calon perangkat desa, hingga warga dalam rangkaian penyidikan perkara dugaan pemerasan, pada Kamis (29/1).
“Dan pekan ini juga telah dimulai dilakukan pemeriksaan kepada sejumlah pihak baik para kepala desa, para calon perangkat desa, dan juga pihak-pihak lain yang keterangannya memang dibutuhkan untuk bisa menjelaskan terkait dengan praktik ataupun prosedur dalam proses pengisian jabatan perangkat desa,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangan video, Kamis (29/1).
Budi mengungkapkan, pemeriksaan tersebut difokuskan pada dugaan pengumpulan uang dari para calon perangkat desa yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu.
“Termasuk juga penyidik mendalami terkait dengan pengumpulan-pengumpulan sejumlah uang yang dilakukan oleh para calon perangkat desa yang dikumpulkan oleh pihak-pihak tertentu untuk kemudian nanti diberikan kepada tersangka saudara SDW selaku Bupati Pati,” tutur Budi.
Adapun, saksi yang diperiksa dalam perkara ini adalah tujuh kepala desa dari wilayah Kecamatan Jaken, Kabupaten Pati. Mereka yakni Kepala Desa Sidomukti Yusuf Efendi, Kepala Desa Sriwedari Harto, Kepala Desa Sumberrejo Susanto, Kepala Desa Tamansari Gus Amin, Kepala Desa Trikoyo Dasar Wibowo, Kepala Desa Sidoluhur Sudar, serta Kepala Desa Ronggo Sutrisno.
Selain itu, penyidik juga memeriksa sejumlah saksi lain, yaitu Sekretaris Desa Sukorukun Listyaningsih, Pelaksana Tugas Sekretaris Desa Arumanis Pandelan, perangkat Desa Arumanis Supriyanto, serta warga Desa Sidoluhur Ria Erlita Sari dan Nur Utami. Dua saksi lain berasal dari kalangan wiraswasta, yakni Sumarni dan Intan.
Dalam perkara ini, KPK diketahui telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Sudewo serta tiga kepala desa Kecamatan Jaken dan Kecamatan Jakenan, masing-masing Abdul Suyono, Sumarjiono, dan Karjan.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Tinggalkan Komentar
Komentar