periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan perkara dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Pati Sudewo akan segera dilimpahkan ke tahap penuntutan. Hal itu menyusul rampungnya rangkaian penggeledahan dan penyitaan barang bukti yang dilakukan tim penyidik di sejumlah lokasi.

“Semua barang bukti, baik yang diperoleh dalam proses penggeledahan maupun dari pemeriksaan para saksi, terus dianalisis dan didalami oleh penyidik untuk melengkapi berkas penyidikan perkara ini agar segera dilimpahkan atau P21 ke tahap penuntutan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangan video, Kamis (29/1).

Budi menjelaskan, pascapenetapan tersangka, penyidik KPK secara maraton melakukan penggeledahan di berbagai titik di Kabupaten Pati.

“Di antaranya di kantor Bupati Pati, kemudian di rumah dinas dan rumah pribadi Bupati. Kemudian di rumah para tersangka dan juga di lokasi-lokasi pihak lainnya yang diduga terdapat barang bukti yang bisa mendukung dalam proses penyidikan perkara ini,” jelas Budi.

Dalam rangkaian penggeledahan itu, penyidik mengamankan berbagai barang bukti berupa surat, dokumen, dan barang bukti elektronik yang selanjutnya akan diekstraksi dan dianalisis untuk mendukung pembuktian perkara.

“Tim juga mengamankan dan menyita sejumlah uang tunai ratusan juta rupiah yang tentu menjadi bukti pendukung dalam proses penyidikan perkara ini,” ujar Budi.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat tersangka, yakni Sudewo selaku Bupati Pati serta tiga kepala desa dari Kecamatan Jaken dan Jakenan, masing-masing Abdul Suyono, Sumarjiono, dan Karjan.

Keempat tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c KUHP.