periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan dugaan aliran uang dari proyek-proyek pembangunan di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan kepada Bupati Pati nonaktif Sudewo (SDW) saat menjabat sebagai anggota DPR RI Komisi V.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, peran Sudewo dalam perkara ini tidak terkait kapasitasnya menjadi kepala daerah, melainkan legislator yang memiliki fungsi pengawasan terhadap Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebagai mitra kerja Komisi V DPR.

“Saudara SDW dalam kerangka perkara DJKA di Kementerian Perhubungan bukan dalam konteks sebagai Bupati Pati, tetapi dalam konteks sebagai anggota DPR RI Komisi V yang bermitra dengan Kementerian Perhubungan,” kata Budi, di Gedung KPK, Kamis (22/1).

Menurut Budi, salah satu fungsi utama anggota DPR adalah melakukan pengawasan terhadap mitra kerjanya. Dalam perkara ini, pengawasan tersebut berkaitan langsung dengan proyek-proyek di Kementerian Perhubungan, terutama di lingkungan DJKA.

“Namun kemudian justru ada dugaan aliran uang dari proyek-proyek pembangunan di DJKA di sejumlah titik kepada Saudara SDW,” ujar Budi.

KPK menyebut dugaan aliran dana tersebut telah terkonfirmasi melalui keterangan sejumlah saksi yang telah diperiksa. Bahkan, dugaan ini diperkuat oleh fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan terdakwa lain dalam perkara DJKA. Atas dasar itu, KPK menetapkan Sudewo sebagai tersangka.

“Tentunya nanti kami akan sampaikan secara lengkap bagaimana peran-peran Saudara SDW dalam pelaksanaan proyek-proyek di DJKA, dari proyek mana saja, berapa nilainya, nanti akan kami sampaikan,” lanjut Budi.

Lebih lanjut, terkait kemungkinan adanya keterlibatan legislator lain di Komisi V DPR, Budi menyatakan KPK masih terus melakukan penelusuran dan pendalaman. Menurutnya, pemeriksaan terhadap Sudewo juga dapat menjadi pintu masuk untuk mengungkap dugaan peran pihak lain.

“Dari Saudara SDW ini kita juga bisa masuk apakah kemudian ada peran-peran dari anggota dewan lainnya dalam proyek-proyek di DJKA, apakah juga ada dugaan aliran-aliran uang kepada anggota Komisi V lainnya. Ini tentu masih akan terus kami telusuri,” ungkap dia.

Kendati demikian, KPK menegaskan saat ini fokus penyidikan masih pada penetapan Sudewo sebagai tersangka dalam perkara korupsi proyek DJKA.

“Saat ini kami masih fokus dulu terkait dengan penetapan Saudara SDW sebagai tersangka dalam perkara DJKA,” pungkas Budi.

Sebelumnya, saat ditanya penetapan Sudewo sebagai tersangka dua kasus, yaitu dugaan pemerasan di Pati dan suap DJKA, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengonfirmasi kebenarannya.

“Iya, iya,” kata Asep, di Gedung KPK, Selasa (20/1).

Asep menyampaikan pernyataan itu untuk menjawab perkembangan status Sudewo setelah diperiksa di kasus DJKA Kemenhub. Saat itu, Sudewo menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus DJKA tersebut.

Dari kasus ini, sampai 15 Desember 2025, KPK telah menetapkan dan menahan sebanyak 20 tersangka. KPK juga telah menetapkan dua korporasi sebagai tersangka kasus tersebut.