periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan telah memantau dugaan suap yang melibatkan Bupati Pati Sudewo sejak November 2025. Pemantauan tersebut dilakukan setelah KPK menerima informasi awal terkait rencana transaksi yang diduga terindikasi korupsi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, informasi awal itu diperoleh KPK pada November dan terus dipantau perkembangannya hingga berujung pada operasi tangkap tangan (OTT).
“Artinya memang dari awal kita terus pantau perkembangannya. November kami mendapatkan informasi terkait dengan adanya rencana itu, kemudian terus bergulir sampai dengan kemarin terjadi peristiwa tertangkap tangan,” kata Budi, di Gedung KPK, Kamis (22/1).
Budi menjelaskan, OTT tersebut bermula dari laporan aduan masyarakat yang diterima KPK. Aduan itu kemudian ditelaah, diverifikasi, dan dianalisis oleh KPK hingga ditemukan informasi mengenai rencana dugaan transaksi suap.
“Kemudian kami mendapatkan informasi adanya rencana dugaan transaksi tersebut sehingga kemudian kami melakukan penangkapan kepada para terduga pelaku yang tertangkap tangan melakukan tindak bidana korupsi pemerasan tersebut,” jelas dia.
Dalam perkara ini, KPK diketahui telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Sudewo serta tiga kepala desa Kecamatan Jaken dan Kecamatan Jakenan, masing-masing Abdul Suyono, Sumarjiono, dan Karjan.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Tinggalkan Komentar
Komentar