Periskop.id - Divisi Propam (Divpropam) Polri menetapkan tujuh anggota Satbrimob Polda Metro Jaya yang terlibat dalam insiden kendaraan taktis (rantis) yang melindas seorang pengemudi ojek online (ojol), melanggar kode etik profesi kepolisian.
“Terhadap tujuh orang itu, dipastikan bahwa para terduga telah terbukti melanggar kode etik kepolisian,” kata Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Abdul Karim di Gedung Propam Polri, Jakarta, Jumat (29/8).
Tujuh nama tersebut yakni Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Baraka Jana Edi, Baraka Yohanes David, Bripka Rohmat dan Kompol Cosmas KajuK. Keputusan itu dikeluarkan usai Divpropam melaksanakan gelar perkara awal bersama Itwasum Polri, Divkum Polri, SDM Polri, dan Kabid Propam Korbrimob Polri.
“Adapun pengemudi yang mengemudi kendaraan tersebut, yaitu Bripka R,” ujar Karim.
Diungkapkan Karim, terdapat dua personel yang duduk pada kursi depan rantis. Kompol C, kata dia, duduk di sebelah Bripka R yang mengemudi. Sementara itu, terdapat lima personel yang duduk di kursi bagian belakang, yaitu Aipda R, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka Y.
Karim mengatakan, informasi tersebut didapatkan usai dilaksanakan tahap identifikasi sementara. “Ini hasil sementara yang kami sudah dapatkan, yang sudah terkonfirmasi, dan kami sudah pastikan,” ujarnya.
Terkait kronologi maupun substansi peristiwa penabrakan, Karim mengatakan, Divpropam Polri masih dalam tahap pemeriksaan dan klarifikasi untuk menelusurinya.
“Klarifikasi ini tentunya kami akan memintai keterangan. Bukan hanya dari terduga pelanggar saja, tapi saksi-saksi ataupun fakta-fakta orang-orang yang mengetahui kejadian tersebut,” ucapnya.
Atas penetapan tersebut, ketujuh anggota tersebut menjalani penempatan khusus (patsus) di Divisi Propam Polri. “Selama 20 hari ke depan terhitung mulai 29 Agustus 2025 sampai dengan 17 September 2025,” katanya.
Meski demikian, imbuh Karim, apabila masih dibutuhkan patsus untuk pemeriksaan maka waktu bisa diperpanjang. Adapun saat ini proses pemeriksaan dan pendalaman terhadap para anggota tersebut masih berlanjut di Divisi Propam Polri.
Permintaan Maaf
Sekadar Mengingatkan, insiden rantis Brimob menabrak pengemudi ojol bernama Affan Kurniawan terjadi pada Kamis (28/8) malam, setelah berbagai elemen masyarakat yang menggelar aksi unjuk rasa di sekitar kompleks parlemen, Jakarta, dipukul mundur oleh pihak kepolisian.
Akibatnya, kericuhan terjadi hingga ke berbagai wilayah di sekitaran kompleks parlemen, mulai dari Palmerah, Senayan, hingga Pejompongan. Adapun insiden rantis menabrak pengemudi ojol itu diduga terjadi di wilayah Pejompongan.
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada keluarga Affan Kurniawan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta.
"Kami menyampaikan belasungkawa dan juga minta maaf kepada keluarga almarhum terkait musibah yang terjadi," kata Kapolri, Jumat dini hari.
Senada, Komandan Korps Brimob (Dankorbrimob) Polri Komjen Pol. Imam Widodo menyampaikan permintaan maaf usai rantis yang dikemudikan tujuh personel Satbrimob Polda Metro Jaya, diduga menabrak seorang sopir ojek online (ojol) hingga tewas.
“Saya atas nama pribadi dan selaku Dankorbrimob, mohon maaf kepada keluarga almarhum dan seluruh rakyat serta masyarakat Indonesia,” kata Imam dalam konferensi pers di Gedung Divisi Propam Polri, Jakarta, Jumat.
Jenderal bintang tiga tersebut turut menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya almarhum Affan Kurniawan. “Semoga beliau diampuni segala dosanya dan mendapatkan surga dari Allah,” ujarnya.
Selain itu, dia juga mendoakan agar keluarga yang ditinggalkan mendapatkan kesabaran yang berlimpah dari Allah SWT. Imam mengatakan, ia menyerahkan penegakan hukum insiden ini kepada Divisi Propam Polri.
“Untuk semua proses tentang anggota kami, kami serahkan kepada Divpropam Mabes Polri,” ujarnya.
Tinggalkan Komentar
Komentar