periskop.id - Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri akan menggelar perkara terkait insiden kendaraan taktis (rantis) Brimob yang menabrak pengemudi ojek online di Jakarta.
Gelar perkara dijadwalkan berlangsung pada Selasa (2/9) setelah hasil pemeriksaan awal menemukan indikasi pelanggaran berat yang mengandung unsur pidana.
“Gelar ini (dilaksanakan) karena hasil pemeriksaan pada wujud perbuatan pelanggaran kategori berat ditemukan adanya unsur pidana,” ujar Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Karowabprof) Divpropam Polri, Brigjen Pol. Agus Wijayanto, dikutip dari Antara, Senin (1/9).
Tujuh personel diduga terlibat dalam kasus ini, yakni Kompol K, Bripka R, Aipda R, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka Y. Dari jumlah tersebut, Kompol K dan Bripka R ditetapkan melakukan pelanggaran kategori berat, sementara lima lainnya dikenakan sanksi pelanggaran kategori sedang.
Dalam proses gelar perkara, Divpropam akan melibatkan pengawas internal dan eksternal. Dari eksternal, hadir Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komnas HAM.
Sementara dari internal, akan dihadirkan Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum), Bareskrim Polri, SDM Polri, Divisi Hukum Polri, Bidpropam Brimob, serta Divpropam Polri sendiri.
“Nanti keputusan ada di gelar perkara hari Selasa tanggal 2 September 2025,” kata Agus.
Seluruh personel yang terlibat telah dinyatakan melanggar kode etik kepolisian dan ditempatkan dalam penempatan khusus (patsus) sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025. Langkah ini diambil sambil menunggu hasil akhir proses pemeriksaan.
Insiden ini terjadi pada Kamis (28/8) malam, usai aksi unjuk rasa di sekitar kompleks parlemen dipukul mundur aparat.
Kericuhan meluas ke sejumlah titik, termasuk Palmerah, Senayan, dan Pejompongan. Di wilayah Pejompongan inilah rantis Brimob diduga menabrak pengemudi ojol bernama Affan Kurniawan.
Tinggalkan Komentar
Komentar