periskop.id - Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan, Moga Simatupang, menjelaskan bahwa pihaknya telah memanggil manajemen PT Fit and Health Indonesia (Gold’s Gym).
Menurutnya, pemanggilan ini bertujuan untuk meminta klarifikasi atas penutupan seluruh gerai pusat kebugaran tersebut secara tiba-tiba yang telah merugikan para anggotanya.
Langkah ini diambil sebagai respons atas banyaknya pengaduan dari konsumen yang sudah membayar biaya keanggotaan namun tidak lagi dapat menggunakan fasilitas dan belum menerima kompensasi apa pun.
"Langkah ini diambil sebagai upaya meningkatkan penyelenggaraan perlindungan konsumen sebagai wujud kehadiran negara dalam melindungi konsumen Indonesia," tegas Moga dalam keterangan resmi, Sabtu (13/9).
Dalam pertemuan tersebut, Kuasa Hukum PT Fit and Health Indonesia, Ghifar Hilmi, menjelaskan bahwa penutupan seluruh 11 gerai di Jakarta, Bekasi, dan Surabaya disebabkan oleh permasalahan internal perusahaan.
Awalnya, manajemen hanya berencana menutup lima gerai untuk menyehatkan keuangan.
Ghifar menambahkan, akibat penutupan ini, sejumlah vendor kini telah mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap perusahaan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Proses hukum ini, lanjutnya, akan menjadi jalur bagi para anggota Gold’s Gym untuk mendapatkan kembali dana mereka.
"Apabila PKPU disetujui hakim, maka para anggota Gold’s Gym dan pihak lain yang memiliki piutang... dapat mendaftarkan kerugian yang dialami... guna mendapatkan penggantian," jelas Ghifar.
Pertemuan yang turut dihadiri perwakilan Kementerian Pariwisata, BPKN, dan YLKI ini menyepakati agar manajemen Gold’s Gym berkomitmen menyelesaikan masalah ini dan memberikan informasi yang jelas kepada publik.
Disepakati pula adanya sinergi antarlembaga untuk mengawal penanganan pengaduan konsumen.
Tinggalkan Komentar
Komentar