periskop.id - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) kembali mengeluarkan kebijakan strategis untuk perdagangan emas nasional. Pemerintah secara resmi menetapkan Harga Referensi (HR) dan Harga Patokan Ekspor (HPE) emas terbaru yang berlaku mulai 23 hingga 31 Desember 2025 sebagai respons atas gejolak pasar global yang kian dinamis menjelang tutup tahun.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Tommy Andana, menegaskan bahwa penetapan HR dan HPE emas dilakukan melalui perhitungan matang dengan mempertimbangkan berbagai indikator ekonomi global.

Dalam keputusan tersebut, HR emas dipatok di level USD133.912,59 per kilogram, sementara HPE emas ditetapkan sebesar USD4.165,15 per troy ounce (t oz), mencerminkan kuatnya posisi emas di tengah ketidakpastian ekonomi dunia.

“Mulai 23 Desember 2025, pemerintah secara resmi menerapkan HR dan HPE emas sebagai dasar perhitungan Bea Keluar. HR emas ditetapkan sebesar USD133.912,59 per kilogram, sedangkan HPE mencapai USD4.165,15 per troy ounce,” ujar Tommy dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (24/12).

Adapun ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 2369 Tahun 2025 tentang Harga Patokan Ekspor Produk Pertambangan Berupa Emas yang Dikenakan Bea Keluar.

Tommy menuturkan regulasi tersebut sekaligus menjadi kelanjutan dari implementasi Bea Keluar (BK) ekspor emas sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025, yang menandai keseriusan pemerintah dalam mengelola komoditas strategis bernilai tinggi secara lebih terukur, transparan, dan berorientasi pada kepentingan nasional.

Lebih lanjut, ia menyoroti penguatan harga emas global yang dipicu oleh melemahnya dolar Amerika Serikat, sehingga mendorong investor global berbondong-bondong mengalihkan dananya ke aset lindung nilai. Di tengah ketidakpastian ekonomi dan meningkatnya risiko global, emas kembali menjadi primadona karena dinilai mampu menjaga nilai kekayaan dalam jangka panjang.

“Penetapan HPE dan HR emas ini memperhitungkan pelemahan dolar AS serta tingginya minat investor terhadap emas sebagai safe haven. Kondisi ini membuat harga emas tetap berada pada tren tinggi,” tambah dia.

Selain itu, pemerintah juga akan memastikan proses penetapan harga dilakukan dengan prinsip kredibilitas dan transparansi penuh. Penentuan HR dan HPE emas melibatkan masukan teknis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta mengacu pada standar harga internasional yang diakui secara global, yakni London Bullion Market Association (LBMA) Gold PM Fix.

Melalui regulasi ini, pemerintah berharap dapat menciptakan kepastian hukum dan kepastian usaha bagi para pelaku industri pertambangan dan eksportir emas, sekaligus menjaga stabilitas penerimaan negara dari sektor bea keluar.

Di sisi lain, langkah ini juga menjadi sinyal kuat bahwa Indonesia terus memperkuat tata kelola ekspor sumber daya alam agar memberikan nilai tambah optimal bagi perekonomian nasional, bukan sekadar mengikuti arus pasar global.