periskop.id - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa penyidik terus mendalami peran serta motif tersangka Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG) dalam kasus dugaan penyelewengan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dari Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan.
Pemeriksaan terkini terhadap Satori dan Heri sebagai tersangka telah dilakukan pada Senin (15/9).
"Tentunya didalami terkait dengan perbuatan dan peran-peran dari Saudara HG (Heri Gunawan) dan Saudara ST (Satori) dalam konstruksi perkara tersebut," kata Juru Bicara KPK dalam keterangannya yang diterima Selasa (16/9).
Menurutnya, fokus penyidikan antara lain adalah bagaimana proses pengesahan program sosial di Bank Indonesia (PSBI) dan OJK dapat terjadi.
Penyidik komisi antirasuah juga menelusuri alasan mengapa penyaluran dana tersebut di lapangan justru menyasar ke pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan kedua tersangka.
Dana CSR yang seharusnya digunakan sepenuhnya untuk program sosial, kata juru bicara itu, disinyalir malah dipakai untuk kepentingan pribadi.
"Dana tersebut malah digunakan untuk kepentingan pribadi, baik untuk pembelian sejumlah aset maupun keperluan lainnya," jelasnya.
Untuk melengkapi konstruksi perkara, KPK juga telah meminta keterangan dari berbagai pihak di lingkungan BI dan OJK, serta yayasan pengelola.
"Terkait dari yang BI misalnya, bagaimana proses perencanaan dari program sosial itu prosesnya seperti apa, pengesahannya seperti apa," pungkasnya.
Berdasarkan data KPK, Satori disebut menerima total pencairan dana mencapai Rp12,52 miliar. Angka tersebut berasal dari tiga tahap, yakni Rp6,30 miliar dari BI, Rp5,14 miliar dari OJK, dan Rp1,04 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI.
Sementara itu, tersangka Heri Gunawan diduga memperoleh penerimaan dengan nilai total Rp15,86 miliar. Dana ini juga diterima dalam tiga tahap, dengan rincian Rp6,26 miliar dari BI, Rp7,64 miliar dari OJK, serta Rp1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR lainnya.
Tinggalkan Komentar
Komentar