periskop.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mengungkapkan dugaan korupsi program sosial atau CSR Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki kemungkinan untuk dikembangkan. Seluruh anggota DPR RI 2019-2024 yang tidak menyalurkan anggaran tersebut seharusnya bisa ditetapkan sebagai tersangka.

“Semua anggota komisi XI yang menerima dana dari BI dan OJK harus mempertanggung jawabkan secara hukum seperti dua orang anggota komisi XI yang telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Johanis, melalui pesan singkat, Jumat (12/12).

Pada kasus korupsi ini, KPK sudah menetapkan dua tersangka, yaitu eks Anggota Komisi XI DPR RI, yakni Heri Gunawan (HG) dan Satori (ST).

Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, sedang fokus menyelesaikan dugaan korupsi CSR BI-OJK yang menjerat Heri Gunawan dan Satori.

“Ini kan yang masih menjadi materi. Kita fokuskan dulu kepada saudara ST dan HG, kita segera lengkapi segera limpah dan nanti masuk ke tahap persidangan,” tutur dia.

Saat persidangan, KPK akan melihat fakta-fakta yang akan menjadi bukti baru untuk pengembangan penyidikan. Salah satunya adalah saksi dari Komisi XI DPR.

“Termasuk juga penyidik tentu sudah mendalami juga dari saksi-saksi yang sebelumnya sudah dipanggil, baik dari pihak BI dan OJK maupun dari kawan-kawan di komisi XI,” tutur Budi.

Budi juga menegaskan kemungkinan menjerat tersangka baru dengan pasal lain dalam dugaan korupsi ini.

“Kemungkinan tentu selalu terbuka karena ini kan masih jadi pintu awal dari dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini,” tegas Budi.

Budi menjelaskan, pihaknya akan menelusuri aliran dana program sosial yang digunakan Komisi XI DPR.

“Dari sisi Komisi XI apakah dari dana program sosial  itu digunakan sebagaimana mestinya sesuai dengan kesepakatan pihak BI dan OJK dan para mitra itu atau seperti apa, termasuk juga penentuan dari program sosial. Karena ada indikator kelompok masyarakat itu seperti apa, semacam prioritas mendapatkan program tersebut atau digunakan untuk pembangunan atau penggunaan lain,” ungkap Budi.

Diketahui, KPK masih melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana CSR atau dugaan korupsi dalam penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) tahun 2020–2023.

Perkara tersebut berawal dari laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan pengaduan masyarakat. Lalu, sejak Desember 2024, KPK melakukan penyidikan umum.

Penyidik KPK telah menggeledah lokasi yang diduga menyimpan alat bukti terkait dengan perkara tersebut, yaitu Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, (16 Desember 2024) dan Kantor OJK (19 Desember 2024).

Kemudian, pada 7 Agustus 2025, KPK menetapkan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024 Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG) sebagai tersangka kasus tersebut.