periskop.id - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memutuskan untuk tidak membentuk tim investigasi independen. 

Ia mengatakan, usulan pembentukan tim gabungan pencari fakta (TGPF) terkait kericuhan demonstrasi akhir Agustus lalu dinilai tidak diperlukan.

"Saya sudah mendapat penegasan dari Bapak Presiden barusan bahwa usulan untuk membentuk tim gabungan, tim pengumpulan fakta terhadap kasus-kasus demonstrasi yang berujung kerusuhan akhir Agustus lalu tidak perlu dibentuk," kata Yusril kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (17/9).

Yusril menjelaskan, pemerintah menyerahkan sepenuhnya proses investigasi kepada tim penyelidik non-yudisial independen yang telah dibentuk oleh Komnas HAM bersama lima lembaga negara HAM lainnya.

"Presiden mengatakan bahwa silakan Komnas HAM dan enam lembaga negara HAM itu bekerja untuk melakukan penyelidikan, menemukan fakta tentang apa yang terjadi di balik demonstrasi itu," ujarnya.

Keputusan ini sekaligus mengklarifikasi pernyataan sebelumnya dari tokoh Gerakan Nurani Bangsa (GNB), Lukman Hakim Saifuddin, yang pada 11 September lalu menyebut Presiden telah menyetujui pembentukan tim. 

Yusril meluruskan bahwa saat itu Presiden hanya menyatakan usulan tersebut "bagus, masuk akal, dan perlu dipertimbangkan," bukan menyetujuinya.

Yusril kembali menegaskan bahwa posisi pemerintah saat ini sudah final. 

"Jadi persoalan ini sudah jelas sekiranya hari ini. Kalau ada yang menanyakan apa perlu dibentuk atau tidak, Presiden mengatakan tidak perlu dibentuk," pungkasnya.