periskop.id – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menegaskan pihaknya akan segera menelaah dan menyinkronkan regulasi terkait tata kelola kolegium kedokteran guna mencegah tumpang tindih aturan dan menjamin kepastian hukum.
“Kami akan mempelajari Peraturan Pemerintah dan juga Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2024. Dari kajian awal, terdapat indikasi adanya pertentangan antara PP dan Permenkes,” kata Yusril saat menerima audiensi Majelis Guru Besar Kedokteran Indonesia (MGBKI) di Jakarta, Senin (27/1).
Yusril menjelaskan posisi kementeriannya memiliki mandat vital sebagai koordinator. Tugas utamanya memastikan harmonisasi kebijakan agar tidak ada aturan yang saling bertabrakan.
Kajian mendalam akan dilakukan secara menyeluruh. Kemenko Kumham Imipas bakal menyisir regulasi mulai dari level undang-undang hingga peraturan teknis di bawahnya.
“Kita akan menelaah aspek-aspek hukumnya, baik pada level undang-undang, peraturan pemerintah, maupun peraturan menteri, untuk kemudian disinkronkan,” jelasnya.
Dalam pertemuan tersebut, isu independensi kolegium menjadi sorotan utama. Yusril berkomitmen mencari jalan tengah atau formula yang tepat terkait peran Menteri Kesehatan.
Pemerintah berupaya menyeimbangkan kewenangan pengesahan oleh eksekutif tanpa mengorbankan prinsip independensi kolegium sebagai entitas keilmuan yang otonom.
Sebelumnya, MGBKI menyuarakan keberatan keras. Mereka memprotes mekanisme penunjukan anggota kolegium oleh Menteri Kesehatan yang dinilai mengabaikan peran guru besar atau dokter spesialis berpengalaman.
Ketua Umum MGBKI, Budi Iman Santoso, menyebut masukan ini merupakan bentuk kontribusi pemikiran akademisi. Tujuannya menjaga keseimbangan antara reformasi sistem kesehatan dan prinsip negara hukum.
Budi berharap audiensi ini menjadi ruang dialog yang bermartabat. Penyelarasan perspektif akademik dengan kebijakan nasional dinilai krusial demi sistem kesehatan yang berkeadilan.
Senada dengan itu, Sekretaris MGBKI Theddeus Octavianus Hari Prasetyono menekankan kembali definisi normatif kolegium. Merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, kolegium sejatinya adalah kumpulan ahli yang bekerja secara independen.
Pertemuan strategis ini diharapkan menjadi titik awal perbaikan. Harmonisasi kebijakan antara pemerintah dan komunitas medis diperlukan agar reformasi kesehatan berjalan selaras dengan keselamatan pasien.
Sebagai informasi, audiensi yang digelar di Ruang Rapat Lantai 16 Gedung Kemenko Kumham Imipas ini turut dihadiri sejumlah pejabat tinggi kementerian. Hadir di antaranya Sekretaris Menko R. Andika Dwi Prasetya dan Deputi Bidang Koordinasi HAM Ibnu Chuldun.
Tinggalkan Komentar
Komentar