periskop.id - Direktur LBH Advokasi Publik Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Nganjuk, Anang Hartoyo, mengungkapkan bahwa pihaknya telah secara resmi mengajukan penangguhan penahanan untuk kliennya, pegiat literasi Ahmad Faiz Yusuf.
Menurutnya, penahanan terhadap pelajar asal Prambon, Nganjuk, oleh Polres Kediri Kota tersebut telah mencederai rasa kemanusiaan dan hak atas pendidikan.
Anang menyampaikan pengajuan tersebut pada Kamis (25/9), seraya melayangkan keberatan atas proses hukum yang dinilai tidak prosedural.
“Yang disita hanyalah ekspresi berpikir: catatan, poster, dan isi percakapan. Jika itu dianggap alat kejahatan, maka sesungguhnya yang diserang adalah kebebasan berpikir,” tegas Anang dalam keterangan persnya.
Ia berpendapat, penangkapan ini membuat hak Faiz untuk mendapatkan pendidikan menjadi terhalang.
Padahal, hak tersebut dijamin dalam UUD 1945 Pasal 31 ayat 1, yang menyatakan setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Akibatnya, Faiz kini terancam putus sekolah.
Di sisi lain, Humas Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pegiat Literasi (KMS-PL), Fahmi, menyatakan bahwa penangkapan ini menjadi preseden buruk bagi dunia literasi di Indonesia.
Ia berharap Faiz dapat segera kembali ke bangku sekolah dan tidak ada lagi aktivis literasi yang mengalami hal serupa.
"Penangkapan Faiz ini menjadi duka bagi pegiat literasi. Kami berharap tidak ada lagi pegiat literasi yang ditangkap setelah ini," ucap Fahmi.
Fahmi menambahkan, sebagai bentuk solidaritas, lebih dari 20 organisasi dan komunitas telah bergabung dalam KMS-PL untuk memberikan dukungan moral kepada Faiz.
Sebagai informasi, Ahmad Faiz Yusuf ditangkap oleh pihak kepolisian pada Minggu (21/9) malam.
Ia ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan menyebarkan berita bohong yang menimbulkan kericuhan, merujuk pada Pasal 28 ayat 3 UU nomor 1/2024. Selain menahan Faiz, polisi juga menyita tiga buah buku.
Tinggalkan Komentar
Komentar