periskop.id - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, menyatakan menerima hasil sidang praperadilan yang menolak permohonannya terkait status tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019–2022.
Sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/10) dipimpin oleh Hakim Tunggal I Ketut Darpawan. Dalam putusannya, hakim menolak permohonan Nadiem dan menegaskan bahwa penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung telah sesuai prosedur hukum acara pidana.
Saat ditemui awak media di Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Jakarta, Selasa (14/10), Nadiem menyampaikan sikapnya.
“Mohon doa saja. Saya menerima hasilnya. Mohon doanya. Terima kasih,” ujarnya dilansir dari Antara, Selasa (14/10).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan bahwa kedatangan Nadiem ke Gedung Jampidsus pada hari itu adalah untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
“Iya, hari ini diperiksa sebagai tersangka,” kata Anang.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Nadiem mengajukan praperadilan dengan alasan penetapan tersangka dianggap cacat hukum. Mereka menilai Kejaksaan Agung tidak memenuhi syarat minimal dua alat bukti permulaan yang sah serta tidak melakukan pemeriksaan terhadap calon tersangka sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP dan Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014.
Namun, dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa Kejaksaan Agung telah memiliki empat alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum.
“Secara formal, termohon (Kejagung) telah memiliki empat alat bukti yang sah menurut ketentuan Pasal 184 KUHAP sebagai dasar untuk menetapkan pemohon (Nadiem Makarim) sebagai tersangka,” ujar Hakim Ketut.
Selain itu, hakim juga menegaskan bahwa penahanan terhadap Nadiem telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Dengan demikian, status tersangka Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook tetap sah dan berlanjut ke tahap penyidikan lebih lanjut.
Tinggalkan Komentar
Komentar