periskop.id – Roy Suryo, pemerhati telematika sekaligus mantan menteri, menanggapi penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi). Roy menyatakan menghormati status hukum tersebut, meski ia menyikapinya dengan "senyum saja."
"Poin yang paling penting adalah status TSK (tersangka) itu masih harus kita hormati dan saya sikapi senyum saja. TSK itu adalah salah satu proses yang masih berlangsung," kata Roy Suryo kepada wartawan, di depan Bareskrim Polri, Jumat (7/11).
Roy menjelaskan bahwa status tersangka hanyalah permulaan. Proses hukum masih panjang sebelum berlanjut ke status terdakwa dan terpidana.
Ia menekankan bahwa dirinya menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada aparat hukum. "Saya tetap menghormati penetapan tersebut," tegasnya.
Namun demikian, Roy secara eksplisit meminta agar aparat penegak hukum bersikap adil dan transparan dalam menangani perkara yang menjeratnya.
"Jadi, artinya adalah tolong aparat hukum juga fair dan adil dalam hal ini jadi sekali lagi sikap saya apa? Saya senyum, saya menyerahkan kekuasan hukum," jelas Roy.
Meneliti Dokumen Publik
Roy Suryo berargumen, tindakannya menelusuri dugaan kepalsuan ijazah Jokowi merupakan haknya sebagai warga negara. Ia menyebut hal itu dilindungi oleh aturan hukum yang berlaku.
"Jadi, saya atau kita sebagai warga negara bebas untuk melakukan apapun Keterbukaan Informasi dan Penelitian apalagi untuk dokumen publik, yang saya teliti adalah dokumen publik," tuturnya.
Menurutnya, hak tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang merupakan penjabaran dari UUD 1945 Pasal 28F.
Roy lantas mengkritik keras situasi penegakan hukum di era kepemimpinan saat ini.
"Kalau ada seseorang yang memiliki dokumen publik kemudian ditersangkakan dan kemudian dikriminalisasi itu yang sangat buruk," ujar Roy.
Kasus Melibatkan Delapan Tersangka
Terkait penetapan status, Roy Suryo menyebut bahwa penetapan tersangka tidak disertai dengan perintah penahanan. Ia memperingatkan pihak-pihak yang mendorong penahanan.
"Kalau tiba-tiba ada orang yang aneh-aneh atau orang yang mendesak-desak (penahanan) itu tentu saja sudah merupakan hal yang justru melanggar hukum," ucapnya.
Selain itu, Roy mengajak tujuh orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka untuk tetap tegar menghadapi proses hukum yang sedang berjalan.
"Saya tetap mengajak untuk semua yang ke tujuh orang lain untuk tetap tegar. Ini adalah perjuangan kita bersama... tidak untuk dikriminalisasi," ungkapnya.
Polda Metro Jaya diketahui telah menetapkan total delapan orang menjadi tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Mereka terbagi menjadi dua klaster, termasuk Eggi Sudjana dan Muhammad Rizal Fadillah di klaster pertama, serta Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma di klaster kedua.
Tinggalkan Komentar
Komentar