periskop.id - Polda Metro Jaya membenarkan adanya pencekalan terhadap delapan tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Mantan Presiden Joko Widodo, termasuk Roy Suryo, Dr. Tifa, dan Rismon. Ketiganya masuk dalam daftar nama yang tidak diperbolehkan bepergian ke luar negeri.
“Pencekalan oleh penyidik itu dilakukan, dikirimkan untuk ke delapan yang berstatus tersangka,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Edy Sitepu kepada wartawan, Jumat (21/11).
Edy menjelaskan pencekalan tahap pertama berlaku selama 20 hari, terhitung sejak 8 hingga 27 November. Penyidik juga telah mengajukan pencekalan tahap kedua yang nantinya berlaku hingga enam bulan ke depan.
“Ini surat masih akan berproses untuk pencekalan kedua,” katanya.
Ia menegaskan bahwa langkah pencekalan dilakukan semata-mata untuk mempermudah proses penyidikan. Para tersangka, termasuk Roy Suryo, sebelumnya mengajukan saksi dan ahli yang meringankan, sehingga penyidik membutuhkan waktu dan ruang untuk memastikan pemeriksaan berjalan lengkap.
Menanggapi pertanyaan wartawan terkait isu adanya intervensi politik dalam penanganan kasus ini, Edy menekankan bahwa kepolisian bertindak profesional dan independen.
“Dalam hal ini, kepolisian profesional dan independen dalam penanganan kasus tersangka RS Cs. Kami menangani perkara berdasarkan laporan polisi yang diterima,” ujarnya.
Edy juga mengonfirmasi bahwa pihak tersangka telah mengajukan permohonan gelar perkara khusus pada 20 November. Permohonan tersebut, kata Edy, adalah hak tersangka sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019.
“Nanti akan dilaksanakan gelar perkara khusus oleh penyidik,” tambahnya.
Tinggalkan Komentar
Komentar