periskop.id - Majelis Komisioner Komisi Informasi (KI) Pusat melaksanakan pemeriksaan setempat terhadap salinan dokumen ijazah atas nama Joko Widodo (Jokowi). Dokumen tersebut sebelumnya digunakan sebagai persyaratan pencalonan Presiden Republik Indonesia periode 2014–2019 dan 2019–2024.
Agenda pemeriksaan dilaksanakan langsung di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada Selasa (9/12). Langkah ini ditempuh karena pada sidang sebelumnya, Senin (8/12), Termohon tidak membawa salinan ijazah asli ke ruang sidang.
Komisioner Komisi Informasi Pusat Handoko Agung Saputro mengatakan dalam pemeriksaan tertutup di KPU, Majelis meninjau dokumen yang dimohonkan oleh Dr. Bonatua Silalahi dalam sengketa informasi ini.
"Pemeriksaan setempat dilakukan berdasarkan Peraturan Komisi Informasi Pusat Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemeriksaan Setempat," kata Handoko dalam keterangannya, Rabu (10/12).
Aturan tersebut memberi kewenangan kepada Majelis untuk melihat langsung dokumen dan catatan yang relevan dengan sengketa informasi.
Tujuannya, memastikan keutuhan dan kebenaran dokumen yang disengketakan, sekaligus menilai urgensi pengecualian atas sembilan item yang dikecualikan tersebut.
Lebih lanjut, sidang pemeriksaan setempat ini merupakan bagian dari proses penyelesaian sengketa informasi publik dengan nomor register 074/X/KIP-PSI/2025 antara Pemohon Dr. Bonatua Silalahi terhadap Termohon KPU RI.
"Hasil pemeriksaan akan menjadi catatan penting dan bahan pertimbangan Majelis dalam merumuskan putusan, apakah permohonan informasi dari Pemohon akan diterima atau ditolak," tutupnya.
Tinggalkan Komentar
Komentar