periskop.id – Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, mengungkapkan alasan kepolisian belum menahan delapan tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Iman menegaskan bahwa keputusan penahanan baru akan diputuskan setelah polisi melakukan pemeriksaan lanjutan.
“Tentunya kita setelah ini akan mengirimkan surat panggilan kepada yang bersangkutan [tersangka],” ujar Iman dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (7/11).
Iman berharap para tersangka dapat kooperatif memenuhi panggilan tersebut untuk dimintai keterangan dalam status baru mereka sebagai tersangka.
“Sehingga hak yang bersangkutan sebagai warga negara untuk menyampaikan klarifikasinya dalam bentuk berita acara itu dipenuhi juga oleh yang bersangkutan,” tutur Iman.
Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini.
Mereka adalah pengacara Eggi Sudjana (ES), Kurnia Tri Rohyani (KTR), Damai Hari Lubis (DHL), Rustam Effendi (RE), dan Muhammad Rizal Fadillah (MRF).
Klaster tersangka lainnya diisi oleh Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo (RS), Dokter Tifauziah Tyassuma (dr. Tifa), dan ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar (RHS).
Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, dalam kesempatan yang sama mengatakan bahwa penyidik menyimpulkan para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu serta melakukan manipulasi digital.
Dasar penetapan tersangka ini didukung oleh 723 item barang bukti, termasuk dokumen asli dari Universitas Gadjah Mada (UGM) yang menerangkan keaslian ijazah Jokowi.
Tinggalkan Komentar
Komentar