periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang tersangka dalam dugaan kasus korupsi di Ponorogo, termasuk Bupati Ponorogo, Sugiri Sukoco (SUG).

Pengumuman ini disampaikan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, yang menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah perkara naik ke tahap penyidikan dan penyidik menemukan kecukupan alat bukti.

“SUG selaku Bupati Ponorogo periode 2021-2025 dan 2025-2030, Agus Pramono (AGP) selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo yang telah menjabat sejak 2012-sekarang, Yunus Mahatma (YUM) selaku Direktur RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo, dan Sucipto (SC) selaku pihak swasta rekanan RSUD Ponorogo dalam paket pekerjaan di lingkungan Kabupaten Ponorogo,” kata Asep.

Pernyataan ini disampaikannya dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Minggu (9/11/2025) dini hari.

Asep memaparkan, Bupati Sugiri dijerat dalam tiga klaster perkara korupsi. Dugaan tersebut meliputi suap terkait pengurusan jabatan, suap yang berhubungan dengan proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo, serta penerimaan lainnya dalam bentuk gratifikasi.

KPK, lanjut Asep, langsung mengambil langkah penahanan terhadap keempat tersangka tersebut untuk mempermudah proses penyidikan.

“Para tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama yang terhitung sejak hari Sabtu, 8 November 2025 sampai dengan 27 November 2025,” tutur Asep.

Ia menambahkan, "Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Merah Putih, KPK.”

Akibat perbuatannya, Sugiri (SUG) bersama Direktur RSUD Yunus Mahatma (YUM) selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU TPK) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Sucipto (SC) selaku pihak swasta dijerat sebagai pemberi suap dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU TPK. Yunus Mahatma (YUM) juga dijerat dengan pasal pemberi suap yang sama.

KPK juga menjerat Bupati Sugiri bersama Sekretaris Daerah Agus Pramono (AGP) dengan pasal penerimaan suap, yakni Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan tangkap tangan (OTT) yang digelar tim penindakan KPK di wilayah Jawa Timur pada Jumat (7/11/2025).

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo telah mengonfirmasi adanya operasi senyap tersebut.

“Pada hari ini (Jumat, 7/11), ada kegiatan tangkap tangan oleh KPK di wilayah Jawa Timur dan salah satu pihak yang diamankan adalah Bupati Ponorogo,” ungkap Budi kepada wartawan, Jumat (7/11).