periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap menerima dan menindaklanjuti setiap informasi atau laporan dari Komisi Yudisial (KY) mengenai dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan peradilan. Langkah ini menjadi bentuk kolaborasi setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang menjaring pimpinan Pengadilan Negeri (PN) Depok.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa KPK sangat terbuka terhadap segala bentuk pengaduan yang berkaitan dengan integritas hakim. Hal ini penting untuk memastikan proses hukum di sektor yudikatif bersih dari praktik transaksional yang merugikan masyarakat.

"Jika memang KY memiliki informasi terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan peradilan, silakan. Kami tentu membuka pintu kepada siapa pun untuk menyampaikan laporan aduannya," ujar Budi di Gedung KPK, Jumat (6/2).

Budi menjelaskan, setiap laporan yang masuk dari KY akan melewati prosedur resmi di lembaga antirasuah tersebut. Tim KPK akan melakukan verifikasi serta analisis mendalam untuk memastikan apakah laporan tersebut masuk dalam ranah kewenangan KPK.

"Nanti kami akan verifikasi, telaah, dan analisis apakah dari laporan itu terdapat unsur dugaan tindak pidana korupsi. Jika sesuai dengan kewenangan KPK, maka kami bisa menindaklanjuti," jelasnya.

Kolaborasi ini dinilai sebagai sinyal positif untuk memperkuat pengawasan di sektor yudikatif. Menurut Budi, kerja sama ini selaras dengan semangat pemberantasan korupsi untuk melakukan perbaikan sistem secara menyeluruh di ranah peradilan.

"Tentu ini juga selaras dengan semangat pemberantasan korupsi yang KPK lakukan. Penting dilakukan kolaborasi dan upaya bersama untuk memperbaiki sistem, khususnya di ranah peradilan," ungkapnya.

Penegasan KPK muncul setelah KY mendatangi KPK untuk mengoordinasikan temuan mereka terkait pihak-pihak yang terjaring dalam OTT di Depok pada Kamis (5/2). Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan tujuh orang, termasuk Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, terkait dugaan suap sengketa lahan aset negara.

KY menyatakan sangat menyesalkan terjadinya praktik transaksional tersebut. Terlebih, pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto baru saja menaikkan tunjangan dan gaji hakim hingga 280% sebagai upaya menjaga integritas para pengadil di Indonesia.