periskop.id - Roy Suryo menghadiri pemeriksaan sebagai tersangka tudingan ijazah palsu Jokowi di Polda Metro Jaya.
Roy Suryo mengaku kehadirannya dalam pemeriksaan tersebut bentuk perwakilan rakyat.
“Kami mewakili seluruh rakyat Indonesia yang menginginkan perubahan atas negeri ini. Sekali lagi kami hadir atas nama rakyat Indonesia untuk melakukan ini,” kata Roy Suryo, di Polda Metro Jaya, Kamis (13/11).
Sebab, kekecewaan terhadap negara yang sudah tidak lagi menegakkan kebenaran untuk rakyat ini perlu diwakilkan.
“Negara ini sudah lama lebih dari 1 dekade mengalami suatu rezim yang sangat jahat sangat bengis dan utamanya adalah telah menggunakan segala cara, segala daya, termasuk penggunaan ijazah palsu yang kemudian tidak berani terbongkar sampai sekarang. Dan kami ini juga untuk menegakkan kebenaran,” tutur Roy.
Pengungkapan suatu kebenaran harus ditegakkan di masa kepemimpinan presiden baru sehingga tidak mengulangi kesalahan yang sama seperti sebelumnya.
“Jangan sampai Pak Prabowo Subianto sebagai presiden yang ada sekarang mengulangi kesalahan yang dilakukan pada rezim yang lalu, yang telah mempidanakan 2 anak bangsa, yaitu Bambang Trimulyono dan juga Gus Nur,” ujar Roy.
Roy juga menegaskan bahwa orang-orang atau jajaran yang ada di pemerintahan Prabowo juga harus bersama-sama menegakkan kebenaran untuk rakyat, bukan mempidanakannya. Pasalnya, Roy melihat beberapa orang di sekitar Prabowo malah bertindak untuk membusukkan presiden.
“Masa rela Pak Prabowo malah menambah dengan angka saktinya, Pak Prabowo kan suka angka 8. Bayangkan, masa di rezim Pak Prabowo tambah 8 lagi yang akan dipidanakan. Itu kan sungguh luar biasa dan saya tahu ini mungkin bukan kesalahan Pak Prabowo, tapi ini adalah kesalahan dari orang-orang yang ada sekitar Pak Prabowo untuk membusukkan presiden,” ungkap Roy.
Sementara itu, Rismon Sianipar, tersangka lainnya dalam kasus ijazah palsu Jokowi, mengaku sudah menyiapkan semua hal untuk pemeriksaan di Polda Metro Jaya hari ini, Kamis (13/11). Bahkan, Rismon yang menyuruh agar penyidik lebih siap dalam pemeriksaan kali ini.
“Masalah siap atau enggak harusnya penyidik yang harus lebih siap untuk menuduh kami mengedit atau merekayasa, mana yang kami rekayasa?” kata Rismon.
Rismon juga menegaskan, jika laporannya tidak terbukti secara sah, ia akan menuntut balik kepolisian sebesar Rp126 triliun.
“Kalau itu tidak terbukti nanti saya berencana untuk menuntut kepolisian sebesar Rp 126 triliun rupiah, satu tahun anggaran kepolisian,” ujar Rismon.
Rismon menyampaikan, tuduhan dari kepolisian harus berlandaskan basis ilmiah. Pihak kepolisian harus mengadaptasi ilmu digital dalam penyelidikan kasus ini.
“Jadi, jangan sampai tuduhan itu adalah tuduhan tanpa basis ilmiah, apa yang kami lakukan ada itu nama ilmunya digital image processing. Jangan sampai ilmu tersebut jadi ilmu terlarang memproses citra digital atau video digital, bukan berarti mereka rekayasa atau mengedit, itu berbasis algoritma,” ujar dia.
Diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang menjadi tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, Jumat (7/11).
Delapan orang tersangka tersebut terbagi menjadi dua klaster. Klaster pertama terdiri dari, Eggi Sudjana (ES), Kurnia Tri Rohyani (KTR), Damai Hari Lubis (DHL), Rustam Effendi (RE), dan Muhammad Rizal Fadillah (MRF).
Sementara itu, klaster kedua terdiri dari, Roy Suryo (RS), Rismon Sianipar (RHS), dan Tifauziah Tyassuma (TT).
Tinggalkan Komentar
Komentar