periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dokumen pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) terkait kasus korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina. Penyitaan dilakukan saat KPK memeriksa Direktur PT Pasifik Cipta Solusi 2018-2024 R.D. Juwita Suheti sebagai saksi, Selasa (11/11) lalu.

“Penyidik melakukan pemeriksaan dan penyitaan dokumen terkait proses klarifikasi negosiasi pengadaan EDC dari saksi RJS," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (13/11).

Pada Kamis (13/11), KPK melanjutkan pemeriksaan saksi dalam dugaan korupsi tersebut.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” tutur Budi.

Pada pemeriksaan itu, KPK memanggil Weriza, pensiunan pegawai PT Telkom (Persero).

Sebelumnya, KPK mulai melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut dengan memanggil sejumlah saksi pada 20 Januari 2025. KPK langsung menetapkan kasus tersebut telah naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan sejak September 2024.

Selain itu, KPK juga mengungkapkan telah menetapkan tersangka kasus tersebut, tetapi belum memberitahukan jumlahnya.

Dikutip Antaranews, KPK baru mengumumkan tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut pada 31 Januari 2025.

Lalu, 28 Agustus 2025, KPK mengungkapkan penyidikan kasus digitalisasi SPBU telah memasuki tahap akhir dan sedang menghitung kerugian keuangan negara bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Kemudian, pada 6 Oktober 2025, KPK mengumumkan salah satu tersangka kasus digitalisasi SPBU sama dengan tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan mesin electronic data capture di PT BRI (Persero) pada 2020–2024, yaitu Elvizar (EL).

Diketahui, Elvizar merupakan Direktur PT Pasifik Cipta Solusi (PCS) saat kasus digitalisasi SPBU dan Direktur Utama PCS di kasus mesin EDC.