periskop.id - Jaksa Eksekusi KPK, Leo Sukoto, mengungkapkan fakta menarik di balik tumpukan uang tunai Rp300 miliar yang dipamerkan dalam konferensi pers pengembalian aset PT Taspen. Ia menyebut uang fisik tersebut merupakan pinjaman sementara dari Bank Negara Indonesia (BNI) khusus untuk kebutuhan simbolis.

“Untuk yang kedua tadi masalah peminjaman uang ini, kita minjam tadi pagi jam 10.00 WIB. KPK sudah mentransfer uang sebesar Rp880 miliar ke PT Taspen. Tapi kita tadi pagi masih bisa komunikasi dengan BNI Mega Kuningan, mohon dipinjamin uang 300 miliar. Jadi uang ini kami pinjam dari BNI Mega Kuningan,” kata Leo di Gedung KPK, Kamis (20/11).

Leo menjelaskan, uang ratusan miliar itu dihadirkan hanya sebagai alat peraga untuk penyerahan aset secara simbolis dari KPK ke PT Taspen.

Secara realisasi, dana pemulihan aset (asset recovery) yang sesungguhnya sudah dikembalikan ke kas negara melalui transfer.

Uang tunai "properti" tersebut, lanjut Leo, segera dikembalikan ke pihak bank setelah acara selesai.

“Ini sebentar saja. Mungkin jam 16.00 kita akan kembalikan lagi uang ini,” ujar dia.

Proses peminjaman uang tunai dalam jumlah fantastis ini melibatkan pengamanan super ketat.

Leo merinci perjalanan uang dari BNI Mega Kuningan menuju Gedung Merah Putih KPK dikawal aparat kepolisian.

“Jadi kalau masalah pengamanan kita sudah amankan dari perjalanan dari sini ke sini. Kita juga akan dibantu pengamanan dari kepolisian. Ini kan juga dekat dari BNI Mega Kuningan,” ungkap Leo.

Sebelumnya, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan konteks pengembalian uang tersebut.

Penyerahan aset dilakukan atas nama terdakwa Ekiawan Heri Primaryanto yang vonisnya telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Sesuai fakta persidangan, Ekiawan bersama Antonios Kosasih terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dalam investasi reksadana I-Next G2.

Tindakan korupsi investasi fiktif ini mengakibatkan kerugian keuangan negara pada PT Taspen mencapai Rp1 triliun.

KPK telah melakukan serangkaian proses pemulihan aset dari perkara ini.

Total uang yang berhasil disetorkan atau ditransfer ke rekening Giro THT Taspen pada BRI Cabang Veteran Jakarta mencapai Rp883.038.394.268 per tanggal 20 November 2025.

Sebagai informasi tambahan, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat telah memvonis Antonius Kosasih 10 tahun penjara dan Ekiawan Heri 9 tahun penjara pada 6 Oktober 2025.