periskop.id -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik keputusan hakim yang menetapkan tiga orang terdakwa dalam kasus dugaan korupsi proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada 2019-2022. 

Ketiga terdakwa tersebut adalah Direktur Utama PT ASDP periode 2017-2024 Ira Puspadewi (IP), Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP periode 2019-2024 Muhammad Yusuf Hadi, dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020-2024 Harry Muhammad Adhi Caksono.

“KPK menyampaikan apresiasi dan menyambut positif atas putusan Majelis Hakim yang menyatakan bahwa terdakwa saudara IP terbukti bersalah, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam akuisisi PT JN yang dilakukan oleh ASDP,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat (21/11).

Budi menyampaikan, fakta persidangan mengungkapkan proses pra-akuisisi diduga due diligence yang tidak objektif. Ada pengaturan, pengondisian, atau manipulasi yang dilakukan, baik dalam proses penilaian maupun menentukan nilai akhirnya.

“Ada rekayasa dan pengkondisian yang dilakukan, baik pada tahap proses maupun hasil saat dilakukan valuasi terhadap aset-aset yang akan diakuisisi, termasuk atas kapal-kapal yang dimiliki oleh PT JN yang akan diakuisisi PT ASDP. Kapal-kapal tersebut sudah berusia tua yang tentunya memiliki kualitas dan masa manfaat tidak optimal sehingga dalam jangka panjangnya tentu akan menjadi beban perawatan tinggi bagi ASDP,” jelas Budi.

Tidak hanya soal pembelian kapal saja, tapi juga kewajiban atau utang yang dimiliki oleh PT JN harus diakuisisi atau diambil alih oleh PT ASDP. Akibatnya, PT ASDP juga dibebani untuk membayar kewajiban atau utang dari PT JN atas akuisisi yang dilakukan tidak sesuai prinsip business justice rule

“Dalam proses-proses akuisisi tersebut juga tidak dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip business justice rule. Jadi, artinya ada pengkondisian, ada pakem-pakem yang dilanggar sehingga dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh saudara IP ini kemudian merupakan keuangan negara,” tutur Budi.

Diketahui, Ira Puspadewi divonis pidana penjara 4 tahun dan 6 bulan. Sementara itu, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono masing-masing dijatuhi pidana 4 tahun penjara.

"Menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif kedua," kata Hakim Ketua Sunoto dalam sidang pembacaan vonis majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/11), dikutip Antara.

Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda kepada para terdakwa. Ira Puspadewi dikenakan denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama tiga bulan. Sementara itu, untuk Yusuf Hadi dan Harry Muhammad dijatuhi pidana denda masing-masing sebesar Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.

Atas perbuatannya, ketiga terdakwa dinyatakan telah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, jaksa menjatuhkan putusan lebih tinggi kepada tiga terdakwa. Ira dituntut pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan, sedangkan Yusuf dan Harry dituntut pidana penjara masing-masing selama 8 tahun. Sama halnya dengan pidana denda yang dijatuhkan, ketiganya dituntut masing-masing sebesar Rp500 juta subsider 4 bulan pidana kurungan. 

Adapun, ketiga terdakwa diduga merugikan negara senilai Rp1,25 triliun. Perbuatan korupsi para terdakwa dilakukan bersama-sama dengan Adjie sebagai pemilik manfaat PT JN. Perbuatan melawan hukum dilakukan dengan mempermudah pelaksanaan kerja sama operasi (KSO) antara PT ASDP dan PT JN sehingga memperkaya Adjie senilai Rp1,25 triliun.