periskop.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan belum dilakukannya penahanan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) lantaran proses penyidikan saat ini masih difokuskan pada penghitungan total kerugian keuangan negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Karena memang hari ini pemeriksaannya masih fokus dilakukan oleh BPK, yaitu untuk menghitung kerugian keruangan negara. Karena memang pasal yang digunakan dalam tindak pidana korupsi ini adalah Pasal 2, Pasal 3,” jelas Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (30/1).
Budi memaparkan tim penyidik bersama auditor BPK sepanjang pekan ini memusatkan perhatian penuh pada pengusutan perkara kuota haji. Fokus utama terletak pada kalkulasi kerugian negara dalam penyelenggaraan ibadah haji periode 2023–2024.
Pemeriksaan terhadap Yaqut hari ini pun disesuaikan dengan kebutuhan auditor. Materi pertanyaan didesain khusus untuk melengkapi data yang dibutuhkan dalam proses audit forensik tersebut.
“Termasuk hari ini KPK bersama BPK juga melakukan pemeriksaan terhadap saudara YCQ dengan materi yang memang masih fokus untuk penghitungan kerugian keruangan negara sehingga pemeriksaan full dilakukan oleh kawan-kawan dari BPK,” ujar Budi.
Langkah ini dinilai krusial guna melengkapi berkas penyidikan. Sebelumnya, lembaga antirasuah telah memanggil berbagai pihak, mulai dari asosiasi perjalanan, pejabat Kementerian Agama, staf khusus menteri, hingga agen travel.
Seluruh keterangan saksi yang terkumpul selama sepekan terakhir akan dikonsolidasi. Budi menyebut data-data ini akan dimatangkan oleh tim BPK untuk mendapatkan angka pasti kerugian negara.
“Sehingga ini kemudian menjadi utuh, nanti keterangan-keterangan yang sudah disampaikan oleh para saksi dalam sepekan ini nanti akan difinalisasi oleh kawan-kawan di BPK,” jelasnya.
KPK berharap proses audit ini segera rampung. Hasil perhitungan yang akurat menjadi kunci agar tahapan penyidikan perkara dapat segera melangkah ke fase berikutnya secara progresif.
Dalam agenda pemeriksaan kali ini, Yaqut terpantau berada di ruang penyidik selama kurang lebih 4,5 jam. Ia baru melenggang keluar gedung sekitar pukul 17.40 WIB.
Kepada awak media, Yaqut mengaku kooperatif selama pemeriksaan. Ia mengklaim telah membeberkan semua informasi yang diketahuinya secara transparan kepada tim pemeriksa.
“Saya menyampaikan apa yang saya tahu secara utuh, ya, kepada pemeriksa,” kata Yaqut singkat.
Sebagai informasi, status tersangka telah disandang Yaqut sejak 8 Januari 2026 bersama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Namun, hingga detik ini, penahanan fisik terhadap keduanya belum dilakukan.
Tinggalkan Komentar
Komentar