periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap konstruksi perkara korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) terkait pengkondisian jalur importasi barang. Para oknum pejabat Bea Cukai diduga sengaja memanipulasi sistem pemeriksaan untuk meloloskan barang-barang ilegal milik PT Blueray (BR).
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan, perkara ini bermula pada Oktober 2025 saat terjadi permufakatan jahat antara pihak swasta dengan pejabat DJBC untuk mengatur perencanaan jalur importasi.
Berdasarkan aturan, terdapat dua kategori layanan, yakni jalur hijau (tanpa pemeriksaan fisik) dan jalur merah (dengan pemeriksaan fisik). Namun, para pelaku diduga mengakali sistem tersebut agar barang PT Blueray tidak tersentuh pemeriksaan.
"FLR (Filar selaku pegawai DJBC) menerima perintah dari ORL (Orlando Hamonangan (selaku Kepala Seksi Intelijen DJBC) untuk menyesuaikan parameter jalur merah dan menindaklanjutinya dengan menyusun rule set pada angka 70%," kata Asep, di Gedung KPK, Kamis (5/2).
Data rule set tersebut kemudian dikirimkan dari Direktorat Penindakan & Penyidikan ke Direktorat Informasi Kepabeanan & Cukai (IKC) untuk dimasukkan ke mesin targeting atau pemindai barang. Dengan pengkondisian ini, barang-barang milik PT Blueray diduga bebas masuk ke Indonesia tanpa pengecekan fisik oleh petugas.
"Sehingga barang-barang yang diduga palsu, KW, dan ilegal bisa masuk ke Indonesia tanpa pengecekan oleh petugas Bea Cukai," jelas Asep.
Sebagai imbalan atas pengkondisian jalur merah tersebut, KPK menemukan adanya aliran uang dari PT Blueray kepada sejumlah oknum di DJBC. Penyerahan uang terjadi dalam periode Desember 2025 hingga Februari 2026 di berbagai lokasi.
“Penerimaan uang ini juga dilakukan secara rutin setiap bulan sebagai 'jatah' bagi para oknum di DJBC," tegas Asep.
Diketahui, dalam perkara ini, KPK menetapkan enam tersangka. Mereka adalah Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024 sampai Januari 2026; Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen (Kasubdit) P2 DJBC; Orlando Hamonangan (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) DJBC; John Field (JF) selaku Pemilik PT Blueray (BR); Andri (AND) selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR; dan Dedy Kurniawan (DK) selaku Manager
Operasional PT BR.
Tinggalkan Komentar
Komentar