periskop.id - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Edy Sitepu, membeberkan keberhasilan pihaknya memetakan dan membongkar jalur distribusi ilegal pakaian bekas impor. Jalur tersebut membentang dari pelabuhan Merak, melintasi tol Jakarta-Cikampek, hingga berakhir di gudang penyimpanan tersembunyi di Bandung Barat.

“Pengungkapan pertama dilakukan setelah kami mendapatkan informasi terkait masuknya pakaian bekas ke Indonesia. Saat itu, penyidik menindak kendaraan Colt Diesel double berwarna putih dengan plat B 996 XXV yang dikendarai saudara D,” ungkap Edy dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (21/11).

Edy menjelaskan operasi penindakan ini dilakukan secara bertahap di dua lokasi strategis yang menjadi simpul peredaran barang haram tersebut.

Operasi pertama bermula dari penangkapan di Jalan Laut Samudra, Duren Sawit, Jakarta Timur, pada 11 November 2025.

Dari penangkapan awal tersebut, tim penyidik melakukan pengembangan intensif terhadap sopir truk yang tertangkap.

Nyanyian sopir tersebut membuka tabir adanya lokasi penyimpanan yang lebih besar di luar Jakarta.

Penyelidikan berlanjut ke sebuah kawasan pergudangan milik PT RPD di Kecamatan Padalarang, Bandung Barat.

Di lokasi persembunyian ini, aparat menemukan dua truk tambahan yang siap mendistribusikan ratusan bal pakaian bekas.

Polisi langsung bergerak cepat mengamankan seluruh armada, sopir, koordinator lapangan, hingga pemilik ekspedisi yang berada di lokasi.

Penyergapan di Tol Cikampek

Tak berhenti di situ, penyidik kembali mengendus pergerakan logistik ilegal pada 16 November 2025. Kali ini, jalur distribusi yang disasar berasal dari aktivitas bongkar muat di wilayah Merak.

Tim lapangan melakukan penyergapan di Kilometer 19 Tol Jakarta-Cikampek, kawasan Lembangsari, Kabupaten Bekasi.

Hasilnya, dua truk besar yang membawa muatan 232 balpress pakaian bekas berhasil dihentikan paksa sebelum mencapai tujuan akhir.

Berdasarkan hasil identifikasi fisik, ratusan koli pakaian bekas ini diketahui berasal dari Korea Selatan, Cina, dan Jepang.

Total barang bukti yang diamankan dari seluruh rangkaian operasi ini mencapai 439 koli dengan nilai taksiran Rp4 miliar.

Polisi juga menyita sejumlah kendaraan operasional sindikat ini, meliputi tiga truk Colt Diesel, dua truk Fuso, dan tiga mobil pikap.

Selain menyita barang, polisi menetapkan seorang tersangka berinisial IR yang diduga kuat berperan sebagai penanggung jawab utama jaringan distribusi ini.

Para pelaku kini dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari Undang-Undang Perdagangan hingga potensi pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).