periskop.id - Pakar telematika Roy Suryo bersama Ahli Digital Forensik Rismon Sianipar serta pegiat media sosial Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) memilih walk out dari audiensi dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri di PTIK, Jakarta, Rabu (19/11). Keputusan itu diambil setelah mereka hadir tapi tidak diperbolehkan memberikan pernyataan karena tengah berstatus tersangka di Polda Metro Jaya.
Roy Suryo menjelaskan bahwa kehadiran mereka ke PTIK merupakan tindak lanjut dari ajakan pakar hukum tata negara Refly Harun. Audiensi itu rencananya dimanfaatkan untuk menyampaikan aspirasi dan keberatan terkait proses hukum yang mereka nilai janggal. Namun, setibanya di lokasi, ketiganya justru dihadapkan pada pilihan untuk duduk di ruangan tanpa hak bicara atau meninggalkan forum.
“Kami sepakat walk out,” ujar Roy.
Refly Harun, yang menjadi penggagas audiensi, menuturkan bahwa pertemuan tersebut awalnya dirancang sebagai ruang penyampaian aspirasi mengenai dugaan kriminalisasi terhadap Roy Suryo, Rismon, dan Tifa. Ia mengaku telah mengajukan surat permohonan audiensi dan bahkan lebih dulu menerima persetujuan dari Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, agar ketiganya dapat ikut hadir sebagai pihak yang ingin menyampaikan persoalan langsung kepada komisi.
Namun dinamika berubah tiba-tiba. Menurut Refly, pada Selasa (18/11) malam, Jimly mengabarkan bahwa Roy Suryo Cs tidak diperkenankan mengikuti audiensi karena menyandang status tersangka. Informasi tersebut tak disampaikan Refly kepada mereka karena ia menilai forum aspiratif semestinya tetap terbuka bagi siapa pun, termasuk pihak yang tengah menghadapi proses hukum. Baginya, pembatasan seperti itu justru bertentangan dengan semangat pembenahan institusi yang sedang dibahas.
Situasi menjadi tidak sesuai ekspektasi ketika rombongan tiba di PTIK pada hari pertemuan. Ketiganya tetap diizinkan masuk, tetapi hanya dengan syarat tidak berbicara selama audiensi berlangsung. Kondisi ini membuat mereka memilih untuk keluar ruangan.
“Ketika datang tentu kaget Pak Jimly. Lalu diberi pilihan, duduk di belakang tanpa bicara atau keluar. Mereka memilih keluar,” ujar Refly.
Jimly membenarkan adanya pembatasan tersebut. Ia menyebut keputusan itu merupakan hasil kesepakatan internal komisi yang mempertimbangkan status hukum Roy Suryo Cs.
“Kasihan juga. Saya merasa tidak enak. Akhirnya, kita beri kesimpulan ini. Bisa duduk di luar saja atau pindah ke belakang, tapi tidak boleh bicara,” kata Jimly. Ia menegaskan bahwa komisi harus tetap menghormati aturan yang telah disepakati.
“Yang tersangka, jangan,” ujarnya.
Dengan walk out-nya Roy Suryo, Rismon, dan Tifa, audiensi akhirnya berlangsung tanpa kehadiran ketiganya. Pertemuan dilanjutkan oleh komisi bersama anggota rombongan lainnya, sementara isu mengenai status hukum mereka tetap menjadi poin yang belum tersampaikan langsung kepada forum.
Tinggalkan Komentar
Komentar