periskop.id - Polda Metro Jaya terus melakukan pendalaman terkait kasus perdagangan pakaian bekas impor ilegal (thrifting) dengan nilai ekonomi mencapai Rp4 miliar. Hingga kini, penyidik masih menelusuri peran para pihak yang diduga terlibat dalam memasukkan barang-barang tersebut ke Indonesia.

“Jadi ini masih berproses ya, kami masih melakukan pendalaman terhadap penanggung jawab barang untuk asal barang masuknya dari mana. Yang bersangkutan masih melempar ke salah satu orang berinisial A yang ada di Surabaya. Tapi kami masih melakukan pendalaman terus terkait dengan jalur masuknya barang ini,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Edy Sitepu.

Edy menjelaskan bahwa praktik ekspor-impor ilegal, termasuk peredaran balpres atau pakaian bekas impor, kerap memanfaatkan jalur tikus. Menurutnya, upaya pengungkapan kasus-kasus serupa membutuhkan koordinasi erat antarinstansi.

“Kami akan tetap mengedepankan koordinasi dengan stakeholder terkait, termasuk juga di dalamnya adalah bea cukai termasuk juga kepolisian-kepolisian yang diduga menjadi jalur,” katanya.

Ia menegaskan bahwa Polda Metro Jaya akan memperkuat pengawasan terhadap pergerakan barang yang masuk ke wilayah hukumnya. Setiap informasi mengenai dugaan penyelundupan, kata Edy, akan ditindaklanjuti secara cepat.

Edy menyampaikan bahwa dalam operasi penindakan pada 11 November lalu, penyidik berhasil menangkap seorang terduga pelaku berinisial IR yang diduga memiliki peran penting dalam distribusi barang ilegal tersebut. Saat ini, IR telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Penyidik masih menelusuri asal usul barang, jaringan distribusi, serta dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk pihak yang disebut berinisial A yang berada di Surabaya. Proses penyidikan dipastikan masih berlanjut dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.