periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan sudah menerima surat rehabilitasi eks pejabat tinggi PT ASDP, Ira Puspadewi dan dua lainnya. Surat tersebut sudah diterima dari Kementerian Hukum (Kemenkum).

“Surat sudah diterima,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di Gedung KPK, Jumat (28/11).

Budi menyampaikan, setelah menerima surat tersebut, KPK akan segera memprosesnya.

“Kami segera proses,” tutur Budi.

Budi mengakui, sampai saat ini tidak ada kendala dalam pengurusan surat rehabilitasi itu.

“Saya kira tidak ada kendala ya. Jadi memang surat sudah kami terima pagi ini dan langsung kami proses di internal KPK. Ada beberapa proses ya yang sedang berjalan di internal kami, tentu ada hal-hal administratif yang harus kami lakukan,” tutur dia.

Kendati demikian, Budi tidak mengungkapkan kapan proses tersebut selesai.

“Secepatnya. Jadi nanti kita sama-sama tunggu karena ini memang masih berjalan. Termasuk itu (medical check up). Nanti kami akan pelajari ya terkait dengan surat keputusan rehabilitasi itu,” ungkap dia.

Diketahui, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan, pihaknya telah menerima berbagai aspirasi dan laporan dari masyarakat terkait dinamika yang terjadi di PT ASDP.

Menanggapi aspirasi tersebut, pihak Dasco telah melalui proses komunikasi intensif antara DPR dan pemerintah menghasilkan keputusan penting berupa rehabilitasi untuk pejabat PT ASDP.

“Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, alhamdulillah pada hari ini Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut,” tutur Dasco, Selasa (25/11).

Adapun, tiga nama pejabat tinggi PT ASDP itu adalah Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono. Mereka diduga merugikan negara senilai Rp1,25 triliun. Perbuatan korupsi para terdakwa dilakukan bersama-sama dengan Adjie sebagai pemilik manfaat PT JN.