periskop.id - Keluarga diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arya Daru Pangayunan, meminta Polda Metro Jaya melakukan penyidikan ulang karena menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses penyelidikan kematian almarhum. Kuasa hukum menilai beberapa temuan penyidik tidak relevan dan tidak didukung bukti yang kuat.

Penyidik sebelumnya menyampaikan bahwa Arya tercatat melakukan check-in hotel sebanyak 24–25 kali bersama seorang perempuan bernama Vara sejak 2024 hingga 2025. Perempuan tersebut diketahui telah bersuami.

 Kuasa hukum keluarga, Nicholay Aprilindo, menjelaskan bahwa Vara sudah diperiksa dua kali, namun suami Vara belum dimintai keterangan meskipun permintaan pemeriksaan telah disampaikan.

Nicholay mempertanyakan dasar penyidik dalam mengaitkan aktivitas check-in itu dengan dugaan tindakan asusila. Ia mengatakan, penyidik tidak dapat memberikan jawaban terkait bukti adanya tindakan asusila.

“Penyidik juga belum menghadirkan rekaman CCTV yang membuktikan bahwa Arya benar-benar masuk ke kamar yang disebutkan. Bukti yang ada hanya dari resepsionis, petugas keamanan, dan pegawai layanan pemesanan kamar,” ujar Nicholay saat ditemui wartawan di Senayan, Kamis (27/11).

Kuasa hukum lainnya, Mira Widyawati menilai temuan soal check-in tersebut dapat menjadi pengalihan isu dari penyebab kematian Arya yang sebenarnya. Menurutnya, keberadaan Arya di hotel tidak otomatis terkait pelanggaran moral.

 “Bisa saja ia butuh tempat yang tenang. Kita juga sering melakukan hal seperti itu,” kata Mira.

Nicholay menegaskan bahwa sejumlah informasi dari penyidik tidak akurat dan tidak berkaitan langsung dengan kematian Arya. Ia meminta proses diperkuat dengan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan serta meminta peningkatan status ke tahap penyidikan formal, termasuk melakukan gelar perkara.

Sebelumnya, Arya diketahui pernah menjadi saksi dalam kasus besar tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Jepang. Kemlu menegaskan kasus tersebut tidak terkait dengan kematian Arya dan menyampaikan dukungan penuh terhadap proses hukum yang berjalan.

Hingga berita ini diterbitkan, penyidik belum memberikan penjelasan mengenai belum diperiksanya suami Vara, keberadaan rekaman CCTV, maupun kepastian pelaksanaan gelar perkara.