periskop.id - Ira Puspadewi dan eks dua pejabat tinggi PT ASDP sudah bebas pergi ke luar negeri usai mendapatkan rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto.
Meskipun sempat dicegah untuk bepergian ke luar negeri karena menjadi tersangka dalam dugaan korupsi dengan PT Jembatan Nusantara (JN), kini pencegahan ke luar negeri itu dicabut.
"Kalau rehabilitasi kan sudah otomatis (dicabut)," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu, di Gedung KPK, Senin (1/12).
Rehabilitasi itu didapatkan oleh Ira bersama dua mantan direksi PT ASDP, yaitu Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan, pihaknya telah menerima berbagai aspirasi dan laporan dari masyarakat terkait dinamika yang terjadi di PT ASDP.
“Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, alhamdulillah pada hari ini Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut,” tutur Dasco, Selasa (25/11).
Berdasarkan pantauan Periskop, Jumat (28/11), sekitar pukul 17.18 WIB, ketiganya keluar bersamaan yang disambut dengan kuasa hukum dan keluarga. Saat keluar, mereka langsung menyapa wartawan dengan melambaikan tangan.
“Halo,” kata Ira, setelah keluar dari Rutan KPK sambil melambaikan tangan ke arah wartawan dan beberapa kali membungkukan badan tanda berterima kasih.
Begitu juga dengan Yusuf dan Harry yang juga melambaikan tangan dan membungkukan badan.
Tidak lupa, senyum sumringah tidak pudar dari wajah mereka bertiga usai keluar dari Rutan KPK.
Tinggalkan Komentar
Komentar