periskop.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto memberikan tanggapan terkait pemberian rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto kepada Dirut PT ASDP 2017-2024 dan dua pejabat tinggi lainnya.

Setyo mengaku telat mendapatkan informasi tentang pemberian rehabilitasi itu. Namun, secara umum, ia melihat terdapat aspek formil, aspek material, dan keputusan politik yang perlu dipisahkan dalam memahami dinamika kasus ini.

“Secara umum, saya sampaikan bahwa ini adalah permasalahan yang berbeda antara permasalahan secara formil, kemudian secara material, dan secara keputusan politik,” kata Setyo, di Gedung KPK, Rabu (3/12).

Pertama, aspek formil. Setyo melihat perkara yang melibatkan Ira itu sudah diuji dalam proses praperadilan.

“Saya ingat saya ada dua proses praperadilan dan semuanya sudah diputus,” ucap Setyo.

Kedua, aspek material. Setyo menyebut, perkara PT ASDP sudah masuk dalam tahap proses persidangan dan memiliki keputusan. 

“Nah kemudian ada keputusan atau ada kebijakan untuk melakukan rehabilitasi, nah ini secara sesuatunya tentu berbeda,” ujar Setyo.

Ketiga, proses penanganan perkara. Setyo menyampaikan, penyidik dan penuntut KPK sudah melakukan sesuai standar prosedur hukum yang berlaku sampai di tahap proses pelimpahan ke hakim. 

“Dari sisi proses penanganan perkara, kami sampaikan secara profesional penyidik dan penuntut sudah melakukan sesuai standar prosedur yang ada. Dan semua bisa ditanggung jawabkan dari sejak awal, dari tahap dari mulai proses penyidikan sampai pada akhir tahap proses pelimpahan kepada hakim di pengadilan,” tutur Setyo.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan, pihaknya telah menerima berbagai aspirasi dan laporan dari masyarakat terkait dinamika yang terjadi di PT ASDP. 

“Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, alhamdulillah pada hari ini Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut,” tutur Dasco, Selasa (25/11).

Adapun, tiga nama pejabat tinggi PT ASDP itu adalah Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono. Mereka diduga merugikan negara senilai Rp1,25 triliun.

Berdasarkan pantauan Periskop.id, Jumat (28/11), sekitar pukul 17.18 WIB, ketiganya keluar bersamaan yang disambut dengan kuasa hukum dan keluarga.