periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah pernyataan Ridwan Kamil yang menyebut tidak ada laporan terkait dana non-bujeter dari Bank BJB ketika ia menjadi Gubernur Jawa Barat.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan, ada laporan yang disampaikan dari pihak BJB kepada kepala daerah saat itu, Ridwan Kamil.

“Dari saksi lain juga sudah menyampaikan, tentu ada laporan juga yang disampaikan ya dari pihak BJB kepada Kepala Daerah pada saat itu,” kata Budi, di Gedung KPK, Selasa (2/12).

Budi mengaku pihaknya tidak terlalu mempersoalkan pernyataan Ridwan Kamil. Sebab, penyidik akan menelusuri bukti atau fakta lain dari saksi dan dokumen berbeda.

“Sehingga tentu penyidik juga akan melihat ya bukti-bukti atau fakta lain yang disampaikan oleh saksi maupun dokumen dan barang bukti elektronik yang sudah dianalisis,” ujar dia.

Budi menjelaskan aliran dana non-bujeter tersebut yang sedang didalami oleh penyidik. Dana itu berasal dari pengadaan belanja iklan di BJB yang sebagian untuk belanja iklan, sedangkan bagian lainnya untuk corporate secretary BJB. 

“Uang ini dikelola untuk apa saja, untuk siapa saja. Sehingga dalam prosesnya KPK melakukan follow the money mengikuti aliran dari uang atau dana non-budgeter tersebut,” ungkap Budi.

Budi juga menegaskan, penyidik memiliki bukti transfer aliran dana non-bujeter itu. Akibatnya, ia akan menyandingkan pernyataan Ridwan Kamil dengan bukti-bukti lain yang sudah dikumpulkan. 

“Tentu sudah ada ya bukti-bukti, misalnya transfer atau bukti-bukti aliran uang itu juga sudah tercapture oleh penyidik. Tentunya penyidik tidak hanya mengacu pada satu sumber informasi atau keterangan saksi saja, tapi tentu penyidik juga akan melihat keterangan, bukti-bukti yang disampaikan oleh saksi lain maupun dokumen dan juga barang bukti elektronik yang sudah diperoleh penyidik dalam perkara ini,” jelas Budi.

Sebelumnya, Ridwan Kamil menegaskan tidak mengetahui dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB. Meskipun menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat saat itu, ia tetap tidak mengetahui perkara itu.

“Pada dasarnya yang paling utama adalah saya itu tidak mengetahui apa yang namanya menjadi perkara dana iklan ini,” kata Ridwan Kamil, usai jalani pemeriksaan di Gedung KPK, Selasa (2/12).

Ridwan menjelaskan, dalam tugas pokok dan fungsi (tupoksi) gubernur, aksi korporasi BUMD dijalankan sesuai teknis mereka.

Menurut Ridwan, gubernur hanya mengetahui aksi korporasi BUMD, jika dilaporkan oleh tiga pihak.

“Gubernur hanya mengetahui aksi korporasi BUMD, jika dilaporkan, satu oleh direksi, dua oleh komisaris selaku pengawas, tiga oleh kepala biro BUMD atau seperti Menteri BUMN-nya,” ujar dia.

Kendati demikian, Ridwan menegaskan, tiga pihak tersebut tidak memberikan laporan saat dirinya menjadi Gubernur Jawa Barat. Akibatnya, Ridwan menegaskan dirinya tidak terlibat dalam dugaan korupsi ini.

“Tiga-tiga ini tidak memberikan laporan semasa saya menjadi gubernur. Makanya kalau ditanya saya mengetahui, saya tidak tahu. Apalagi terlibat, apalagi menikmati hasilnya, dan lain sebagainya,” tegas Ridwan Kamil.