periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kesiapannya menghadapi laporan Linda Susanti ke Dewan Pengawas (Dewas) terkait keberatan atas penyitaan sejumlah barang berharga. Langkah Linda melaporkan penyidik ke Dewas dinilai tepat untuk menguji prosedur hukum yang telah dilakukan.

“Terkait laporan tersebut, saya menyambut baik. Karena permasalahan saudara Linda itu adalah permasalahan hukum. Jadi kalau dilaporkan ke Dewas, itu sudah benar salurannya sehingga bisa diproses dan kami pun bisa merespons,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung KPK, Jumat (5/12).

Asep menegaskan tim KPK siap memenuhi panggilan Dewas kapan saja.

Penyidik akan membawa dokumen pembuktian lengkap untuk disandingkan dengan klaim pihak pelapor dalam forum tersebut.

Proses di Dewas dianggap mekanisme paling adil. Forum ini membuka kesempatan bagi kedua belah pihak memaparkan bukti masing-masing secara transparan dan objektif.

Selain jalur etik, KPK mempersilakan Linda menempuh jalur pidana jika merasa dirugikan.

Lembaga antirasuah mendukung pelaporan ke aparat penegak hukum lain apabila terdapat indikasi pidana dalam proses penyitaan.

Terkait isu miring di ruang publik, Asep menjelaskan alasan KPK tidak melaporkan balik Linda soal dugaan penipuan yang ramai di podcast.

KPK sebenarnya telah menindaklanjuti informasi tersebut secara internal dengan melibatkan Inspektorat dan Biro Hukum.

“Salah satunya ada usulan untuk melaporkan saudari Linda, melaporkan balik, tetapi kemudian kami memutuskan untuk tidak melaporkan balik,” tegas Asep.

Keputusan menahan diri diambil karena Linda telah lebih dulu melapor ke Bareskrim Polri. KPK ingin menghindari aksi saling lapor yang dinilai tidak produktif.

KPK memilih menunggu proses di kepolisian berjalan. Asep menjamin pihaknya kooperatif menghadirkan dokumen pembuktian jika diminta penyidik Bareskrim.

Laporan Linda ke Dewas dan Bareskrim justru dinilai menguntungkan proses hukum. Langkah ini mempercepat klarifikasi sekaligus meredam opini liar yang berkembang di masyarakat.

Sebagai konteks, kuasa hukum Linda, Deolipa Yumara, sebelumnya mengungkap penyitaan aset kliennya di safe deposit box Bank BCA cabang Wisma Milenia pada 11 Juli 2025. Nilai aset tersebut diklaim mencapai Rp700 miliar.

Penyitaan bermula dari penelusuran dua batang emas yang diduga terkait kepemilikan atas nama Sulaiman. Sosok Sulaiman merupakan buruan KPK dalam perkara suap pengurusan perkara tersangka Hasbi Hasan.