periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara terdakwa Menas Erwin Djohansyah ke Pengadilan Tipikor Bandung, dalam dugaan korupsi yang melibatkan eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.

“Dengan telah selesainya kami tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyusun surat dakwaan, hari ini (11/12) kami melimpahkan surat dakwaan berikut berkas perkaranya dengan Terdakwa Menas Erwin Djohansyah ke Pengadilan Tipikor Bandung,” kata Jaksa KPK Rio Vernika Putra, Kamis (11/12).

Rio menyampaikan, proses pelimpahan diterima langsung oleh Panmud Tipikor untuk selanjutnya menunggu penetapan hari sidang.

“Nantinya disidang perdana, lengkapnya perbuatan yang dilakukan Terdakwa dimaksud terkait perannya bersama Hasbi Hasan (mantan Sekma) akan kami ungkap,” ungkap dia.

Sebelumnya, Hasbi Hasan telah divonis enam tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Jakarta setelah terbukti menerima suap pengurusan gugatan perkara kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana pada tingkat kasasi di MA.

Hasbi Hasan terbukti menerima suap sebesar Rp3 miliar untuk mengurus gugatan perkara kepailitan KSP pada tingkat kasasi dengan tujuan memenangkan debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka.

Sementara itu, pada 25 September 2025, KPK menahan salah satu tersangka kasus tersebut, yaitu Menas Erwin Djohansyah selaku Direktur Utama PT Wahana Adyawarna.

KPK mengatakan, Menas Erwin memberikan uang muka kepada Hasbi Hasan untuk pengurusan perkara sebanyak Rp9,8 miliar.