periskop.id - Zarof Ricar (ZR) memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Mahkamah Agung (MA) yang menjerat Hasbi Hasan (HH).

Zarof tiba di Gedung Merah Putih KPK pukul 10.44 WIB. Ia tiba menggunakan kemeja lengan pendek bermotif kotak kotak warna hitam putih dengan pulpen yang disangkutkannya di saku kemeja sebelah kiri dengan tangan diborgol di depan.

Saat tiba, Zarof mengaku diperiksa sebagai saksi kasus Hasbi Hasan.

“Pemeriksaan dalam kasus Hasbi Hasan,” kata Zarof, di Gedung KPK, Senin (15/12).

Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi pemeriksaan Zarof tersebut.

“Hari ini ZR sudah hadir di Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung untuk tersangka saudara HH dan juga di TPPU ada tersangka saudara WD (Windy Idol) dan saudara RND (Rinaldo Septariando B),” tutur dia.

Budi juga menjelaskan, pihaknya akan mendalami hubungan antara Zarof dan Hasbi Hasan.

“Ya nanti akan didalami itu sama penyidik kaitannya seperti apa,” ungkap Budi.

Diketahui, perkara yang menjerat Zarof terkait kasus Hasbi Hasan. Sebelumnya, Hasbi telah divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta usai terbukti menerima suap pengurusan gugatan perkara kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana pada tingkat kasasi di MA.

Hasbi terbukti menerima suap sebesar Rp3 miliar untuk mengurus gugatan perkara kepailitan KSP pada tingkat kasasi dengan tujuan memenangkan debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka.

Uang itu diterima Hasbi Hasan dari Heryanto melalui Dadan Tri Yudianto. Adapun, Heryanto menyerahkan uang pengurusan gugatan perkara perusahaannya kepada Dadan secara total sebesar Rp11,2 miliar.