periskop.id - Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu menyatakan tim penyidik hanya mengamankan dokumen saat menggeledah tempat Linda Susanti, saksi kasus korupsi eks Sekretaris MA Hasbi Hasan. Ia meluruskan informasi yang beredar mengenai penyitaan aset berharga berupa uang dan emas.

“Kalau yang kami lakukan, ada kami sita, tetapi dokumen-dokumen. Sementara yang kami baca atau saya baca di media bahwa ada beberapa barang berharga, kemudian juga uang yang disita, itu dia yang kemudian menjadi polemik,” kata Asep di Gedung KPK, Jumat (5/12).

Asep menjelaskan polemik ini kemungkinan muncul akibat temuan spesifik penyidik di lapangan. Saat penggeledahan, petugas menemukan dokumen berupa laporan polisi yang menempatkan Linda sebagai terlapor dalam kasus dugaan penipuan.

Dokumen laporan tersebut merinci dugaan penerimaan sejumlah uang dolar dan lima batang emas masing-masing seberat satu kilogram oleh Linda. Aset itu disebut berkaitan dengan janji pengurusan perkara.

“Isi laporannya adalah bahwa saudari Linda telah melakukan penipuan. Orang tersebut memberikan sejumlah uang dalam dolar dan lima batang emas, masing-masing satu kilo, karena yang bersangkutan mengaku bisa mengurus perkaranya,” ungkap Asep.

KPK memastikan penyidik tidak menyita barang-barang fisik yang disebutkan dalam laporan polisi tersebut, melainkan hanya dokumen administrasinya.

Asep justru mendorong Polda Metro Jaya untuk menindaklanjuti laporan penipuan itu secara profesional.

Guna mengakhiri perdebatan, KPK menyatakan kesiapannya membuka seluruh data penyitaan. Asep menunggu bukti dari pihak Linda di sidang Dewan Pengawas (Dewas) untuk disandingkan dengan berita acara penyitaan resmi milik KPK.

Transparansi di forum Dewas dinilai akan membuka fakta sebenarnya mengenai prosedur yang dilakukan penyidik.

“Biar cepat selesai, makin bagus. Supaya tidak muncul opini-opini lain karena di-podcastnya disebutkan lembaga KPK dan beberapa orang di dalamnya. Ini kan menggiring opini,” tegasnya.

Secara prosedur, Asep memastikan setiap penyitaan oleh KPK selalu dilengkapi berita acara dan surat tanda terima kepada pemilik barang.

Sebagai konteks, Kuasa Hukum Linda, Deolipa Yumara, sebelumnya menyebut penyidik KPK menyita aset kliennya senilai Rp700 miliar dari safe deposit box Bank BCA. Aset tersebut diduga terkait penelusuran kasus suap Hasbi Hasan.