periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan hasil pemeriksaan terhadap 80 saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan pemerintahan Kabupaten Ponorogo. Puluhan saksi ini diperiksa selama sepekan, mulai 29 November-5 Desember 2025, secara bergiliran di Polres Kota Madiun.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan, puluhan saksi tersebut diperiksa untuk pendalaman kasus dugaan mutasi jabatan bagi para aparatur sipil negara (ASN).
“Sehingga dalam pemeriksaannya, penyidik memanggil dan meminta keterangan sejumlah saksi yang mengetahui bagaimana alur-alur dari proses mutasi di Kabupaten Ponorogo, seperti pihak-pihak bidang mutasi dan promosi, kemudian pihak-pihak bidang kepegawaian,” kata Budi, melalui keterangannya, Minggu (7/12).
Pada pendalaman dugaan korupsi mutasi jabatan itu, penyidik memeriksa beberapa saksi, seperti Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ponorogo Herry Sutrisno, Inspektur/Anggota Tim Penilai Imam Basori, Sekretaris BKPSDM Suko Widodo, serta Kabid Mutasi dan Promosi BKPSDM Imam Mashudi.
Budi mengatakan, penyidik juga mendalami para pihak di lingkungan RSUD Dr. Harjono Ponorogo untuk menelusuri proses dan mekanisme pelaksanaan proyek pengadaan. Penyidik pun memanggil beberapa saksi untuk diminta keterangan mengenai proses-proses pengadaan tersebut, di antaranya PPK RSUD Mujib Ridwan, Kadinkes Kabupaten Ponorogo Diah Ayu, dan beberapa pihak swasta.
Budi mengungkapkan, penyidik juga memeriksa saksi-saksi di dinas lainnya terkait dugaan gratifikasi.
“Termasuk di Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Olahraga Kabupaten Ponorogo atau disebut Parpora,” ungkap Budi.
Budi menjelaskan, penyidik juga menggeledah beberapa lokasi, di antaranya Dinas Kebudayaan dan kantor atau rumah milik pihak swasta, yang diduga terkait dengan pengadaan Museum Reog.
“Nah, ini masih akan terus didalami dari kegiatan penggeledahan yang sudah dilakukan pada pekan sebelumnya dan dari keterangan-keterangan yang diberikan saksi yang diperiksa secara intensif selama sepekan ini, yaitu dari 80 saksi,” tutur Budi.
Budi mengatakan, dari pemeriksaan saksi dan penggeledahan tersebut, penyidik mengembangkan praktik dugaan korupsi di dinas atau proyek-proyek pemerintah Kabupaten Ponorogo lainnya, seperti menyasar pengadaan Museum Reog.
“Penyidik menelusuri, melacak seperti apa proses dan mekanisme pengadaan dari Museum Reog tersebut,” ujar Budi.
Budi menegaskan, pihaknya masih akan terus menyusuri apakah modus-modus dugaan korupsi atau suap proyek juga terjadi di dinas-dinas lainnya.
Diketahui, pemeriksaan saksi dan penggeledahan beberapa tempat berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jawa Timur. Salah satu pihak yang diamankan adalah Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko.
“Pada hari ini (Jumat, 7/11), ada kegiatan tangkap tangan oleh KPK di wilayah Jawa Timur dan salah satu pihak yang diamankan adalah Bupati Ponorogo,” kata Budi, kepada wartawan, Jumat (7/11).
Kemudian, KPK menetapkan Sugiri Sancoko (SUG) sebagai tersangka dalam kasus suap pengurusan jabatan, suap proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo, dan penerimaan lainnya (gratifikasi).
KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka tindak pidana korupsi, yaitu Agus Pramono (AGP) selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo yang telah menjabat sejak 2012-sekarang, Yunus Mahatma (YUM) selaku Direktur RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo, dan Sucipto (SC) selaku pihak swasta rekanan RSUD Ponorogo dalam paket pekerjaan di lingkungan Kabupaten Ponorogo.
Para tersangka korupsi Ponorogo itu sudah ditahan sejak Sabtu, 8 November 2025 di Rumah Tahanan Negara Cabang Merah Putih, KPK.
Tinggalkan Komentar
Komentar