iklan periskop
Nasional

Setelah OTT Bupati Ponorogo, KPK Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Monumen Reog

KPK mengusut dugaan korupsi Monumen Reog Ponorogo usai OTT Bupati Sugiri Sancoko. Kasus ini juga menyeret pejabat daerah dan pihak swasta, dengan penahanan sejak 8–27 November 2025...

8 bulan yang lalu · 2 mnt baca
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Korupsi, Ponorogi
Tangkapan layar YouTube Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Konferensi Pers penetapan tersangka dalam kasus promosi jabatan, suap proyek, dan gratifikasi di Kabupaten Ponorogo, Jakarta, Jumat (8/11). Periskop/Rachel Farahdiba R
Ukuran teks
Sedang

periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengusut dugaan korupsi proyek pembangunan Monumen Reog Ponorogo. Pengusutan ini dilakukan usai KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memberikan tanggapan terhadap upaya paksa penggeledahan tim penyidik di Kantor Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda Olahraga (Disbudparpora) Pemerintah Kabupaten Ponorogo.

“Dari peristiwa tertangkap tangan di Ponorogo pada pekan lalu, tim kemudian juga mendapatkan informasi dan petunjuk adanya dugaan tindak pidana korupsi lainnya. Ini masih didalami,” kata Budi, Rabu (12/11).

Budi mengatakan, kegiatan OTT kerap menjadi pintu masuk bagi KPK untuk menelusuri dan melacak praktik-praktik dugaan tindak pidana korupsi pada sektor-sektor lainnya di wilayah tersebut.

“Oleh karena itu, informasi dan laporan dari masyarakat menjadi sangat penting untuk membantu KPK dalam mengungkap suatu perkara,” tutur Budi.

Sebelumnya, Budi mengungkapkan KPK telah melakukan OTT di wilayah Jawa Timur. Salah satu pihak yang diamankan adalah Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko.

“Pada hari ini (Jumat, 7/11), ada kegiatan tangkap tangan oleh KPK di wilayah Jawa Timur dan salah satu pihak yang diamankan adalah Bupati Ponorogo,” kata Budi, kepada wartawan, Jumat (7/11).

Diketahui, KPK menetapkan Sugiri Sancoko (SUG) sebagai tersangka dalam kasus suap pengurusan jabatan, suap proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo, dan penerimaan lain berupa gratifikasi.

KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka tindak pidana korupsi, yaitu Agus Pramono (AGP) selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo yang telah menjabat sejak 2012-sekarang, Yunus Mahatma (YUM) selaku Direktur RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo, dan Sucipto (SC) selaku pihak swasta rekanan RSUD Ponorogo dalam paket pekerjaan di lingkungan Kabupaten Ponorogo.

Para tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama yang terhitung sejak hari Sabtu, 8 November 2025 sampai dengan 27 November 2025. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Merah Putih, KPK.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai korupsi, dan Ponorogo dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Geser →

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.