periskop.id - Kasus pengeroyokan terhadap dua penagih utang (debt collector) di Kalibata, Jakarta Selatan, berujung pada penetapan enam anggota Satuan Pelayanan Markas (Yanma) Polri sebagai tersangka pelanggaran berat.

Hal tersebut ditegaskan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko.

"Berdasarkan alat bukti yang telah didapat terhadap enam terduga pelanggar, telah cukup bukti melakukan dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri... maka terhadap enam terduga pelanggar masuk dalam kategori pelanggaran berat," kata Trunoyudo di Jakarta, Sabtu (13/12).

Trunoyudo membeberkan identitas keenam tersangka tersebut berinisial JLA, RGW, IAB, IAM, BN, dan AM. Saat ini, seluruh pelaku telah ditahan dan ditempatkan di tempat khusus (patsus) guna menjalani proses hukum lanjutan.

Polri memastikan penindakan terhadap oknum anggota ini berjalan tanpa pandang bulu. Pelanggaran yang dilakukan dinilai mencederai marwah institusi karena mengandung unsur kesengajaan dan kepentingan pribadi yang berdampak buruk pada masyarakat.

Proses internal kepolisian akan segera bergulir untuk menentukan nasib karier keenam anggota tersebut. Trunoyudo memastikan jadwal sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) sudah ditetapkan pekan depan.

"Para pelaku akan segera ditindaklanjuti oleh Bid Propam Polri dan akan segera dilaksanakan sidang Komisi Kode Etik pada Rabu, 17 Desember 2025," jelasnya.

Insiden berdarah ini bermula dari keributan di kawasan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata pada Kamis (11/12). Saat itu, dua orang mata elang memberhentikan kendaraan yang ditumpangi anggota polisi, yang kemudian memicu cekcok dan berujung kekerasan fisik.

Trunoyudo mengingatkan kembali etika profesi yang mengikat setiap personel Bhayangkara. Tindakan premanisme di ruang publik oleh aparat penegak hukum adalah hal yang terlarang.

"Setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan, berperilaku kasar, dan tidak patut," tegas jenderal bintang satu tersebut.

Tunggu Laporan Kios Rusak

Selain fokus pada penanganan pidana pengeroyokan, Polri menaruh atensi pada dampak kerusakan materiel yang dialami warga sipil. Sejumlah kios pedagang di sekitar lokasi kejadian dilaporkan hancur akibat amuk massa pasca-insiden.

Kendati demikian, proses hukum terkait perusakan properti ini masih terkendala administrasi. Kepolisian mengaku belum menerima laporan resmi dari para pemilik kios yang merasa dirugikan.

Polri mengimbau warga atau pedagang yang kiosnya menjadi sasaran perusakan untuk proaktif melapor ke kantor polisi terdekat. Laporan resmi (LP) sangat dibutuhkan penyidik sebagai dasar pengusutan tuntas kasus ini.

"Kami menunggu laporan dari warga terkait perusakan kios untuk segera ditindaklanjuti," pungkas Trunoyudo.