periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami pemberian pinjaman dari sebuah bank pelat merah untuk membiayai proses akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), meskipun Ira Puspadewi telah bebas.
"Ini juga menjadi salah satu materi, ya, tapi untuk kedalamannya tentu belum bisa kami sampaikan. Tapi, yang jelas secara umum bahwa ini masuk ke dalam materi pemeriksaan atau penanganan perkara kita ini," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, di Gedung KPK, Selasa (16/12).
Asep menjelaskan, hal tersebut masuk ke materi pemeriksaan karena ada pinjaman dari dua belah pihak sehingga untuk perbankan harus hati-hati ketika membiayai sebuah proyek. Selain itu, pemberian kredit ini harusnya memperhatikan kelayakan proyek yang akan dibiayai.
PT JN juga dianggap sebagai perusahaan yang tidak layak untuk diakuisisi. Sebab, aset kapal milik mereka sudah berusia tua dan perusahaan itu masih memiliki utang yang kini menjadi tanggungan PT ASDP.
"Itu juga yang menjadi perhatian kami tentunya. Ketika misalkan, bank nasional ini memutuskan untuk membiayai sebuah proyek dari BUMN. Nah, dia pasti atau bank itu juga pasti akan menilai, dari paling tidak misalkan kalau nanti jelek-jeleknya bermasalah, dia kan bisa mengklaim kolateral yang menjadi agunannya seperti itu kan. Harus masuk seperti itu," ujar Asep.
Asep menegaskan, aspek tersebut menjadi penguat untuk memastikan apakah benar telah dilakukan pengecekan terhadap objek-objek proyek yang dibiayai. Ia mencontohkan, dalam proyek yang melibatkan 54 kapal, seharusnya bank memastikan keberadaan dan kondisinya sebelum mengucurkan pembiayaan karena dana yang dikeluarkan tidak kecil.
Adapun, pinjaman yang dilakukan ASDP terhadap salah satu bank pelat merah untuk mengakuisisi PT JN sempat muncul dalam sidang eks Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi; eks Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP, Yusuf Hadi; serta eks Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Eks Vice Presiden Akuntansi PT ASDP, Evi Dwi Yanti yang ketika itu dihadirkan sebagai saksi mengamini peristiwa itu terjadi setelah dicecar Jaksa KPK. Ia dicecar soal pinjaman Rp600 miliar ke rekening bank atas nama PT ASDP pada 23 Agustus 2022.
Kemudian, Evi mengonfirmasi uang pinjaman tersebut digunakan untuk pembayaran akuisisi PT Jembatan Nusantara tahap 1 sebesar Rp540 miliar dan Rp60 miliar sisanya.
"Iya, betul," kata Evi.
Sebelumnya, Ira Puspadewi selaku eks Dirut PT ASDP Indonesia Ferry bersama eks Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP, Harry Muhammad Adhi Caksono dan eks Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP, Muhammad Yusuf Hadi bebas usai mendapatkan rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto, sejak Jumat (28/11).
Kendati demikian, KPK masih harus mengusut perkara dugaan korupsi untuk menyeret Adjie yang ditetapkan sebagai tersangka. Ia merupakan pemilik PT JN.
Tinggalkan Komentar
Komentar